Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kolase Tribun Kaltim
Sederet tarif yang akan naik 2020, listrik, BPJS Kesehatan, tol, dan cukai rokok 

TRIBUNKALTIM.CO - Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pada tahun depan.

Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Kaltim Sulawesi Bandung, dan Yogyakarta

Effendi Gazali Tunjukkan Contoh Hasil Didikan Nadiem Makarim, Juga Bandingkan Jokowi dengan Joker

Menkopolhukam Mahfud MD Beber Radikalisme Abu Bakar al-Baghdadi Ada Dalam Bentuk Ini di Indonesia

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.

Perinciannya, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Perlu diketahui selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:

1. tarif listrik

Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.

Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.

Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.

Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif.

Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.

Laporan Kompas.com, Selasa (3/9/2019), juga menyebut pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

2. tarif Tol

Selain tarif listrik, tarif Tol juga akan mengalami kenaikan di 2020.

Rencananya, belasan ruas jalan Tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Mengutip laporan Kompas.com, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan Tol.

Besaran kenaikan tarif akan beragam dan mengikuti laju inflasi. Ruas Tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.

Berdasarkan data Kompas.com, Senin (26/8/2019), setidaknya ada enam ruas Tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya.

Keenam ruas Tol itu adalah ruas Tol Palikanci, ruas Tol Belmera, ruas Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas Tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas Tol Jagorawi, dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas Tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.

3. Cukai rokok

Untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif Cukai hasil tembakau (CHT) atau Cukai rokok yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Usulan Sri Mulyani

Resmi, iuran BPJS Kesehatan naik sesuai usulan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani, diteken Jokowi, dr Terawan diapresiasi.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Prepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah resmi menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Mengacu pada usulan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani sebelumnya.

Akhirnya iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.

Respon Menkes dr Terawan

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Kesehatan atau Menkes dalam kabinet Indonesia Maju, dr Terawan Agus Putranto mencuri perhatian publik di awal masa tugasnya.

Pasalnya dr Terawan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala RSPAD Gatot Soebroto ini akan menyerahkan gaji pertama berikut tunjangan kinerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan lantaran salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Selain itu dalam sebuah kesempatan, dr Terawan juga mengajak para pegawai di Kementerian Kesehatan untuk mengikuti gerakan moral mengatasi defisit ini secara sukarela.

Berkenaan dengan itu, gerakan mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui lembaga sosial Rumah KAMMI Peduli (RKP) menyambut baik dan mengapresiasi dengan apa yang dilakukan dr. Terawan tersebut.

Direktur RKP, Haris mengatakan penyerahan bantuan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan ini adalah langkah awal yang positif.

Upaya ini merupakan simbol kepada para pegawai di Kementerian Kesehatan pada khususnya, dan pejabat di tingkat pusat sampai daerah pada umumnya untuk melakukan hal yang serupa.

Sebab, kalau tidak segera diTolong, Rumah Sakit yang terdampak gagal bayar oleh BPJS Kesehatan akan terancam kolaps dan berdampak kepada matinya pelayanan rumah sakit.

"Secara pribadi saya sangat mengapresiasi dengan apa yang dilakukan pak dr Terawan.

Tentu ini langkah awal yang positif dan menunjukkan keberpihakannya.

Saya kira semua pejabat dari tingkat pusat sampai daerah harus menangkap sinyal baik ini agar bisa berkontribusi dalam menyelamatkan BPJS Kesehatan," kata Haris kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

"Karena bisa bahaya, soalnya berdampak kepada matinya pelayanan Rumah Sakit, tentunya yang kena juga masyarakat yang membutuhkan pengobatan," imbuhnya.

Menurut aumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini, pada dasarnya, sumbangan ini tidak akan mencukupi untuk menutupi defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan.

Sehingga masih perlu langkah lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu mencairkan dana langsung untuk menutupi defisit ini.

Tergantung dari adanya anggaran yang bisa dialokasikan dari pos lain atau tidak.

Mengingat manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat sangat besar.

Kemudian Haris juga menyinggung terkait isu gaji Dirut BPJS yang menurut sebagian besar orang cukup fantastis yaitu sebesar RP 150 juta per bulan.

Menurut Haris, dengan kejadian defisit ini, pemerintah harusnya bisa mengkaji ulang mengenai gaji dan tunjangan pegawai BPJS Kesehatan.

Sehingga bisa menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya.

"Saya dapat kabar kalau gaji Dirut BPJS itu sampai angka Rp 150 juta per bulan.

Harusnya pemerintah mengkaji ulang terkait hal ini.

Toh juga lembaga yang dipimpinya lagi bermasalah keuangan kok. Harusnya gaji pegawai BPJS yang dipotong dan nyumbang lebih besar untuk menutupi defisit ini," ujar Haris.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengaku akan menyerahkan seluruh gaji pertamanya untuk menekan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, Jumat (25/10/2019).

Terawan menyampaikan, akan menyerahkan gaji pertama termasuk tunjangan kinerjanya ke BPJS Kesehatan.

Namun, ia tidak merinci jumlah gaji yang akan diserahkannya tersebut.

"Saya akan memberikan gaji pertama saya sebagai Menteri dan tunjangan kinerja untuk mengatasi defisit BPJS," ucapnya.

"Gaji saya, sampai sekarang ndak tahu.

Jadi, lebih baik ndak tahu saja," ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved