Beda Nasib Gibran Rakabuming Putra Jokowi dari PDIP dengan Paundra Cucu Soekarno di Pilkada Solo

Beda nasib Gibran Rakabuming putra Jokowi dari PDIP dengan Paundra cucu Soekarno di Pilkada Solo, didekati partai Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara cucu Soekarno dan Gibran Rakabuming putra Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Beda nasib Gibran Rakabuming putra Jokowi dari PDIP dengan Paundra cucu Soekarno di Pilkada Solo, didekati partai Prabowo Subianto.

Diketahui, langkah berliku harus dilalui putra Presiden Jokowi atau  Joko Widodo, Gibran Rakabuming dalam kontestasi menuju Pilkada Solo 2020.

Gibran Rakabuming kakak Kaesang Pangarep masih harus bersusah payah untuk mendapatkan perahu politik PDIP.

Sebelum Isu Video Syur Nagita Slavina, Ada Firasat Tak Enak Mama Amy ke Raffi Ahmad yang Mau Liburan

• Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini

 Heboh Video Syur Mirip Nagita Slavina, Ibu Rafathar, Senasib dengan Gisella, Ini Respon Raffi Ahmad

 Surya Paloh Nasdem Kirim Kode Keras ke Jokowi yang Ajak Gerindra, Bikin Kesepakatan Ini dengan PKS

Di sisi lain, cucu Soekarno, putra Sukmawati Soekarnoputri, Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara ditawari Partai Gerindra, partai bentukan Prabowo Subianto untuk maju di Pilkada Solo.

Dilansir dari Kompas.com, belakangan nama cucu mantan Presiden Soekarno, Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara atau dikenal Paundra, santer menjadi perbincangan.

Paundra dikabarkan sedang didekati Partai Gerindra Solo untuk diusung dalam Pilkada Solo 2020.

Paundra adalah mantan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP.

Paundra merupakan putra dari pasangan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IX dan Sukmawati Soekarnoputri itu duduk di Komisi III yang membidangi perekonomian dan keuangan.

Namun, dua tahun berjalan, Paundra mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Surakarta karena sering tidak mengikuti kegiatan kedewanan tanpa ada keterangan.

"Padahal, di undang-undang jelas disebutkan kalau sudah siap menjadi anggota dewan, segala hal harus ditinggalkan.

Umpamanya sebagai profesional di notaris, pengacara, kontraktor, dan macam-macam harus ditinggalkan," kata YF Sukasno yang menjabat Ketua DPRD Kota Surakarta saat itu kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

Merujuk pada undang-undang tersebut, lanjut pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta itu, semua pekerjaan di luar anggota DPRD harus ditinggalkan.

Sementara Paundra pernah enam kali tidak mengikuti sidang paripurna tanpa keterangan.

Belum lagi rapat lain, seperti pembahasan di tingkat komisi, APBD, perda, dan lainnya yang diselenggarakan di DPRD.

Karena sering tidak mengikuti rapat dan sidang tersebut, akhirnya Paundra diberi sanksi oleh pimpinan DPRD, mulai sanksi teguran lisan hingga di-PAW (pergantian antarwaktu).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved