Dari Ribuan Surat Izin yang Dikeluarkan, Terungkap 264 Unit Angkot di Samarinda yang Taat Registrasi

Dari Ribuan Surat Izin yang Dikeluarkan, Terungkap 264 Unit Angkot di Samarinda Kalimantan Timur yang Taat registrasi

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Zainul
ILUSTRASI angkot di Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setidaknya Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda telah mengeluarkan 1500 surat perizinan operasi bagi angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Samarinda, hal ini dipaparkan oleh Addin selaku kepala seksi Angkutan Umum.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa secara fluktuatif di Samarinda beroperasi lebih kurang 900 angkot terbagi untuk beberapa jalur trayek, dan dari keseluruhannya hanya 264 uang tercatat tertib registrasi baik dokumen maupun uji kir dan fisik.

"Sampai per 31 Oktober ini yang mengurus ada 264 unit," ungkapnya.

Bersamaan dengan itu telah digencarkan operasi petik Ramcek oleh Dishub didampingi oleh Satlantas kota Samarinda, Kamis (31/10/19)

Dari hasil penjaringan masi dijumpai banyak angkot yang tidak tertib mulai dari fisik seperti kir maupun surat-suratnya.

Menyikapi hal tersebut dikatakan oleh kepala seksi pengujian kendaraan bermotor, Marlian Rizal hal ini kerap terjadi setiap kali operasi.

"Selalu saja kita temukan hal yang seperti ini tiap kali beroperasi," ujarny.

Disisi lain beberapa supir angkot yang enggan disebutkan namanya mengakui benar mereka telah melanggar aturan.

Lebih lanjut mereka mengatakan bukan dengan serta merta mereka melalaikan hal tersebut. Hal ini juga didasari CV maupun koperasi wadah mereka yang sudah tidak aktif, maupun keluhan lainnya seperti sepinya penumpang sehingga mereka sulit membiayai kebutuhan kendaraan mereka.

"Kirbsaya mati, beli ban itu mahal mas, sekarang penumpang sepi susah untuk mengumpulkan uang untuk urus angkot," ujar salah satu supir angkot.

Disahuti oleh kawannya yang menyatakan bahwa CV nya sudah tidak aktif dalam artian tidak mampu mengkoordinir kebutuhan anggota-anggotanya.

"CV nya tidak mengurusi kami, sedangkan jika kami mau uji kir harus melalui CV," ucap salah seorang sopir angkot lainnya.

Hal ini menandakan kurangnya peran Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang seharusnya mampu mengakomodir CV maupun Koperasi tempat angkot tergabung, yang dimana Organda menaungi mereka.

Untuk diketahui saat ini lebih kurang 20 CV dan koperasi untuk angkot yang tercatat, dimana Organda menaunginya.

Kembali ke Rizal ia menyatakan sehrusnya Organda dapat berkoordinasi dengan Dishub untuk dapat menertibkan angkutan umum di Samarinda terutama untuk dokumen dan fisik kendaraan.

"Kami harap Organda dapat lebih berkoordinasi lagi dengan Dishub terkait angkutan umum di Samarinda agar kedepannya angkutan umum menjadi layak kondisinya maupun lengkap dokumennya," pungkasnya.

Sweeping Pengujian Kir Kendaraan

Ada sweeping Pengujian Kir Izin Operasi di Samarinda, Satlantas Incar Jenis Kendaraan Seperti Ini

Operasi uji petik Ramcek dilaksanakan Kamis (31/10/19), di ruas jalan Gadjah Mada, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Agenda yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Samarinda Kalimantan Timur didampingi oleh Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polresta Samarinda menargetkan.

Operasi pengujian kendaraan bermotor atau kir maupun izin operasi dan surat-surat kelengkapan lainnya.

Kepala Dishub diwakili oleh kepala seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Marlian Rizal menyampaikan bahwa operasi hari ini menargetkan angkutan kota (angkot) dan angkutan barang seperti truk maupun mobil carry.

"Hari ini kami dari Dishub khusus menargetkan kendaraan angkot sedangkan dari pihak satlantas akan memeriksa kendaraan angkutan barang," ucapnya.

Beberapa angkot dan angkutan barang yang melintas di area tersebut diperiksa kelaikannya dari fisik dan juga kirnya dilanjutkan juga pemeriksaan surat-surat kelengkapannya.

"Kami dari seksi pengujian sendiri melakulan pemeriksaan lebih kepada fisik kendaraan, namun jika kelengkapan seperti STNK dan SIM yang terkendala tentu akan kami arahkan ke Satlantas,"

Dijelaskan lebih lanjut oleh M. Surya dari bagian penyidikan dan penindakan Dishub kota Samarinda menjelaskan bagi angkot yang terkendala di bagian surat maupun fisiknya untuk kemudian ditindak lebih lanjut.

"Dokumennya akan kami tahan bagi angkot yang belum melakukan uji berkala, hingga nanti selesai prosesnya baru dikembalikan, terkait kendaraan angkutan barang yang diluar kapasitasnya baik berlebih dimensi ataupun tidak ada kelengkapannya akan ditilang dan dikirim ke pengadilan," tegas Surya.

Disisi lain pihak Polresta Samarinda diwakili oleh Wakil Kepala Satlantas AKP Noordhianto menyatakan bahwa agenda hari ini juga termasuk dalam rangkaian kegiatan operasi zebra mahakam yang sudah terlaksana sejak beberapa hari lalu.

"Ini juga masih berkaitan dengan rangka operasi Zebra Mahakam dan bersinergi dengan kawan-kawan dari Dishub, untuk menciptakan kendaraan yang memenuhi syarat keselamatan khususnya yang beroperasi di kota Samarinda maka kita harus pastikan kendaraan-kendaraan tersebut benar-benar layak jalan," terangnya.

Operasi Ramcek diagendakan rutin 2 hingga 3 kali setiap bulan hingga akhir tahun.

Dalam operasi tersebutbdiketahui setidaknya berhasil dijaring total sekitar 50 kendaraan tergabung dari 20 angkot dan 30 angkutan barang.

Banyak Terjaring sweeping Operasi Zebra Mahakam

Berita sebelumnya, di Samarinda Kalimantan Timur

Memasuki hari ke-4 pelaksanaan sweeping Operasi Zebra Mahakam 2019, Kalimantan Timur pengendara yang tertilang akibat melakukan pelanggaran hampir mencapai 500 pengendara.

Dari data yang ada, per tanggal 25 Oktober 2019, atau hari ke-3 pelaksanaan.

Terdapat 478 pengendara yang tertilang. Sedangkan hari ini (26/10/2019).

Proses razia masih dilakukan Kepolisian.

Sekitar pukul 09.30 Wita, Satlantas Polresta Samarinda, melaksanaan sweeping atau razia dengan sistem stationer di Jalan Anggi, Sungai Kunjang, Samarinda.

Dipilihnya Jalan Anggi sebagai titik razia guna tidak mengganggu arus lalu lintas

Di Jalan Slamet Riyadi, yang merupakan ruas jalan utama di kawasan tersebut.

Namun demikian, pengendara yang menjalani pemeriksaan merupakan pengendara yang berkendara di Jalan Slamet Riyadi.

Diprediksi terdapat ratusan pengendara yang tertilang.

Hal itu terlihat ketika pengendara memenuhi meja penilangan yang berada di pinggir Jalan Anggi.

"Pajak saya mati, saya tidak tahu kalau sudah mati, tahu saat razia ini," ucap Adwi (21), salah satu pengendara yang terjaring razia, Sabtu (26/10/2019).

Namun demikian, dirinya tetap akan mematahui segala ketentuan, termasuk membayar denda dan mengurus pajak kendaraanya yang sudah tidak berlaku lagi.

"Hitung-hitung untuk sumbangan negara denda tilang saya," imbuh mahasiswa semester akhir tersebut.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, AKP Yasir menjelaskan.

Di hari pertama hingga hari keempat, pelanggaran masih didominasi tidak lengkapnya surat berkendara.

Meliputi SIM dan STNK yang sudah tidak berlaku, maupun tidak dapat ditunjukan.

"Masih banyak yang tidak bisa tunjukan STNK dan SIM, tapi dihari ketiga (25/10/2019) kemarin ada pengendara yang langsung kabur meninggalkan motornya," ucap AKP Yasir.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap truk maupun pikap yang sarat muatan. Pihaknya juga akan menilang kendaraan yang kedapatan over kapasitas.

"Tilang juga, karena over kapasitas jadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda melalui Satlantas melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 guna tertibnya berlalu lintas.

Operasi yang dilaksanakan serentak se Indonesia dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019 dengan menggunakan sistem operasi stationer maupun hunting.

Pada operasi kali ini, pengendara yang melakukan pelanggaran saat berkendara tidak lagi hanya diberikan teguran, namun langsung dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi Zebra Mahakam 2019 dilaksanakan berdasarkan tiga rujukan utama.

Yakni UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta ST/27 18/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang pedoman pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.

Sasaran pelanggaran meliputi dokumen berkendara, SIM, STNK serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.

Pelanggaran lainnya, kelengkapan kendaraan, rambu lalu lintas, pengguna lampu rotator maupun sirine, penggunaan helm SNI hingga tata cara berlalu lintas.

Selain untuk ciptakan ketertiban berlalu lintas, juga sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan dengan adanya operasi tersebut, masyarakat terutama pengendara dapat lebih patu dan taat berlalu lintas. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved