Kamis, 23 April 2026

Dua Bulan Ada 5 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kalimantan Utara

Dua Bulan Ada 5 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara Kalimantan Utara pemusnahan narkoba sebanyak 5 kilogram lebih, Kamis (3 1/10/2019)

Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Junisah
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana bersama instansi terkait memusnahkan sabu, Kamis (31/10/2019) di Halaman Kantor BNNP Kaltara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalimantan Utara atau Kaltara kembali melakukan pemusnahan narkoba sebanyak 5 kilogram lebih, Kamis (3 1/10/2019) di Halaman Kantor BNNP Kaltara.

Narkoba sebanyak 5 kilogram ini hasil tangkapan dari 12 orang tersangka, selama dua bulan berturut-turut, yakni, September sebanyak tiga kali dan Oktober satu kali.

Ini merupakan hasil tangkapan BNNP Kaltara bekerjasama dengan instansi terkait.

Seperti Avsec Bandara Juwata Tarakan, Lanud Tarakan, Bea dan Cukai Tarakan, serta Lantamal VIII Tarakan, Kalimantan Utara.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara manual dengan dicampurkan dengan air yang ada di dalam ember.

Barang sabu kemudian dimasukan kedalam ember yang berisikan air.

Lalu diaduk-aduk sampai sabu benar-benar tercampur menggunakan adukan dari kayu.

Air yang telah tercampur dengan sabu tersebut, kemudian dibuang ke lubang WC, yang disaksikan oleh para tersangka pemilik sabu sabu.

Yang menariknya 11 orang tersangka yang mengunakan baju tahanan warna oranye dan biru ini secara bersamaan turut pula memusnahkan sabu milik mereka.

Meskipun tangan mereka diborgol masih bisa mengaduk-aduk sabu yang telah dicampur air tersebut.

Sebanyak 12 tersangka yang berinisial masing-masing, AR,AS, AR, MM, FY, SH, AN,IR, RZ, IL, WF dan HS hanya bisa menunduk dan melihat sabu-sabu miliknya dimusnahkan dengan cara dicampur air.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana, dari 12 tersangka ini, 1 tersangka masih dibawah umur sehingga sudah selesai berkasnya.

Sedangkan 11 tersangka lainnya masih dalam proses.

"Dari 12 tersangka ini, lima orang tersangka merupakan warga dari luar Tarakan ada yang dari Makassar, Palu dan Morowali," katanya.

Sementara itu, dalam pemusnahan sabu ini, terdapat pula barang bukti lainnya, salah satunya speedboat yang digunakan para tersangka saat membawa sabu dari Tawau Malaysia masuk ke Kota Tarakan.

Pihak Polda Kaltim Musnahkan sabu

Di tempat terpisah, berita sebelumnya. 

Sebanyak 11,8 kg sabu dimusnahkan Polda Kaltim dengan dilarutkan, 6 tersangka terancam hukuman mati

Sebanyak 11,8 Kg narkoba jenis sabu  dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset di Mapolda Kaltim, Senin (30/10).

narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kepolisian selama dalam kurun waktu dua minggu.

narkoba tersebut diamankan dari enam orang tersangka warga Samarinda, Berau , Provinsi Kalimantan Timur.

 Pemuda Balikpapan Ini Dibekuk Polisi, Ditangkap di Rumahnya dan Ditemukan 1,8 Gram Sabu

 Ibnu Rahim Mantan Artis Cilik Tertangkap Narkoba, Pemain Sinetron Madun Pengedar Ekstasi dan Sabu

 BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Akhmad Shauri, seluruh narkoba tersebut berasal dari Tawau, Malaysia,

dan rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

"Jumlah sabu yang berhasil kita amankan tadi kurang lebih 11 Kg, ini tangkapan yang dari Berau dan Samarinda.

Itu penangkapan yang kita lakukan selama 2 minggu. Ada enam tersangka yang kita amankan sekarang," katanya usai menyaksikan pemusnahan barang bukti di Ruang Reskoba Polda Kaltim, Rabu, 30/10).

Ia melanjutkan, dari hasil pengalaman barang haram tersebut, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan setidaknya 60000 jiwa dari kasus narkoba.

" Iya kalau 11 kilo itu kurang lebih 60000 jiwa yang berhasil kita selamatkan. Ini barangnya dari Malaysia di Tawau," pungkasnya

Sementara itu, keenam tersangka tersebut dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

" Ya, para tersangka terancam hukuman seumur hidup seusai pasal 114 dan 112,". tandasnya.

Sempat Buron Pemilik Sabu 1 Kg Aidil F Firdaus Ditangkap di Kutai Timur

Sebelumnya, masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, yang telah buron selama kurang lebih sebulan akhirnya  diringkus.

Pelaku  Aidil F Firdaus alias Daus (19) diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Desa Mukti Jaya SP IV, Kelurahan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 22 Oktober 2019, sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari koordinasi dengan aparat setempat. Penangkapan dilakukan bersama dengan jajaran Polres Kutim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan pemilik sabu seberat 1 Kg yang dibawa  bersama dengan tiga orang rekannya, Irwan alias Wawan (35), Ike Siringge (23) dan Mike Riske (20).

 BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

 5 Orang Ditangkap Diduga Penyelundupan Narkoba Sabu 2 Kilogram dari Tawau Malaysia, Begini Modusnya

 Sepak Terjang Kurir 20 Paket Sabu Seberat 2 Kg, BNN Gelandang Pasutri Balikpapan Ini

 Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil

Pelaku berhasil kabur dari sergapan petugas sesaat setelah kendaraan yang ditumpanginya masuk ke saluran air di simpang empat Sempaja.

"Saat kabur dari tangkapan kami, pelaku langsung menuju Kutim. Dia tidak kabur ke daerah lain, kembali pulang ke daerah asalnya," ucap Humas BNNP Kaltim, Haryoto, Rabu (23/10/2019).

Selama dalam masa pelariannya, pelaku tidak lagi melakukan aktivitas jual beli sabu.

"Tidak beroperasi lagi, saat ditangkap dia juga hanya pasrah saja. Ngakunya sudah insaf," jelasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (20/9/2019) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.

Bahkan, kejadian tersebut viral di media sosial, dengan tersebarnya video saat proses penangkapan, serta evakuasi para pelaku.

Bahkan, pelaku atas nama Irwan alias Wawan (35), meninggal dunia usai tertembak di bagian kepala sebelah kanan, akibat melakukan perlawanan terhadap aparat yang hendak mengamankannya bersama terduga pelaku lainnya.

Sebelum tertangkap, personel BNNP Kaltim melakukan pengejaran terhadap pelaku mulai dari Jalan Ir Juanda, sekitar fly over.

Terdapat empat orang di dalam mobil merah bernomor polisi KT 1971 RJ.

Proses penangkapan terhadap pelaku menyita perhatian masyarakat, pasalnya mobil yang dikendarai para pelaku masuk ke dalam saluran air yang berada di simpang empat Sempaja, Jalan M Yamin.

Saat proses penangkapan, Wawan bertugas mengendarai mobil. Sadar pihaknya telah ketahuan aparat, Wawan sempat menyuruh pelaku lainnya untuk membuang tas berisi narkoba di sekitaran bawah fly over.

Kendati kendaraan para pelaku telah disuruh untuk berhenti, namun pelaku tetap menekan pedal gas tanpa memperdulikan peringatan dari aparat.

Bahkan, saat berada di Jalan M Yamin, mobil tersebut sempat menabrak salah satu anggota BNNP yang membuat petugas terseret di jalan sekitar 3 Meter lebih.

Tembakan peringatan yang dikeluarkan aparat tidak membuat para pelaku menghentikan aksinya, bahkan semakin tidak terkontrol dengan melakukan penyerangan terhadap aparat.

Pergumulan antara pelaku dengan aparat tidak terhindarkan saat posisi mobil masih bergerak. Bahkan, pelaku sempat mencoba merebut senjata petugas.

Saat pergumulan itulah, tembakan ke arah Wawan terjadi yang bersarang di kepalanya, membuat mobil hilang kendali dan tercebur ke saluran air.

Sementara itu, dari pelaku didapatkan barang bukti narkoba berupa 11 bungkus sabu dengan total berat kurang lebih 1 Kg dan 1 kantong ekstasi sebanyak 200 butir seberat 83,18 Gram.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved