Pulangnya Rizieq Shihab Bukan Kewajiban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, PA 212 tak Masalah?

Gerindra nilai pulangnya Rizieq Shihab bukan kewajiban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, PA 212 tak Masalah?

Editor: Budi Susilo
Capture YouTube tvOne
Sosok Prabowo Subianto dan Ustadz Haikal Hassan. Partai Gerindra nilai pulangnya Rizieq Shihab bukan kewajiban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, PA 212 tak Masalah? 

"Kita nggak akan mengemis, nggak akan mengemis untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab itu dengan siapa?-dengan siapa? nggak akan, nggak akan mengemis-mengemis kita. Semua akan mengikuti mekanismemnya. Sebentar lagi Insya Allah pulang dengan kekuatan dan kemampuan kita sendiri. Nggak perlu dukungan dan nggak perlu bantuan dari yang lain-lain, kita nggak berharap seperti itu," ungkap Ustad Haikal Hassan.

"Kita nggak menggantungkan harapan ini kepada pak Jokowi untuk memulangkan? tidak. Nggak menggantungkan harapan kepada pak Prabowo Subianto untuk memulangkan? tidak. Tidak, tidak, tidak. Pulang atau tidak nggak ada masalah!," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, proses pemulangan Habib Rizieq Shihab bukan merupakan tugas Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan, tetapi dibutuhkan dua kementerian lainnya, antara lain Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sehingga, permintaan relawan maupun simpatisan yang tergabung dalam PA 212 untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab tidak dapat dilakukan oleh Prabowo Subianto.

"Terkait dalam hal permintaan Alumni PA 212 untuk mengembalikan Habib Rizieq, tentu itu menjadi tugas daripada kementerian terkait."

"Ada di situ Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab terhadap seluruh WNI di luar negeri."

"Ada Kemenkum-HAM yang bertanggung jawab terkait dengan masalah-masalah hukum seluruh warga negara yang di luar negeri, termasuk Imigrasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

"Juga tentu menjadi urusan Kemendagri terkait politik dan sebagainya."

"Setidaknya ada tiga kementerian ini yang terkait, dan tentu ini bukan menjadi tugas Kementerian Pertahanan," tuturnya.

Menurut Ahmad Riza Patria, permintaan memulangkan Rizieq Shihab sudah diajukan PA 212 sejak Prabowo Subianto menjadi calon Presiden.

Namun, karena Prabowo Subianto tak terpilih menjadi Presiden dan saat ini menjabat menteri, Riza meminta masyarakat memahami Prabowo Subianto harus menjalankan visi misi Presiden Jokowi.

Pengamat Tegaskan Pemerintah Harus Berupaya Pulangkan Rizieq Shihab Sesuai Pasal-pasal Ini

MUHAMMAD Taufik, ahli hukum pidana mengatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia, apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri.

Hal itu tanpa terkecuali, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved