Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya

Tahun Depan Gaji Pegawai Non PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya

TRIBUNKALTIM.CO/ GEAFRY NECOLSEN
Mulai tahun depan, gaji guru yang berstatus non PNS di Berau akan mengalami kenaikan. Gaji terendah adalah guru dengan tingkat pendidikan SMA, yang menerima gaji Rp 2.4 juta. 

Sebagai gambaran, pegawai non PNS yang berpendidikan sarjana dan memiliki masa kerja 4 tahun mendapat gaji Rp 2.6 juta.

Sementara bagi pegawai dengan tingkat pendidikan SMA dan masa kerja 4 tahun, mendapat gaji Rp 2.5 juta.

Mulai tahun depan, gaji guru yang berstatus non PNS di Berau akan mengalami kenaikan. Gaji terendah adalah guru dengan tingkat pendidikan SMA, yang menerima gaji Rp 2.4 juta.
Mulai tahun depan, gaji guru yang berstatus non PNS di Berau akan mengalami kenaikan. Gaji terendah adalah guru dengan tingkat pendidikan SMA, yang menerima gaji Rp 2.4 juta. (TRIBUNKALTIM.CO/ GEAFRY NECOLSEN)

BACA JUGA

Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau

Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai

Disdik Berau Mulai Sosialisasi Bahaya Ngelem di Sekolah-sekolah,Ini Contoh Dampak Ngelem pada Remaja

Cegah Peredaran Narkoba dalam Penjara, Rutan Tanjung Redeb Berau Ajukan Pengadaan X-Ray

Hingga yang terendah pendidikan SMP dan SD dengan masa kerja 4 tahun, mendapat gaji Rp 2.4 juta.

Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja di atas 5 tahun hingga 9 tahun, dengan pendidikan sarjana, mendapat gaji Rp 2.8 juta.

Untuk pendidikan SMA mendapat gaji Rp 2.55 juta. Dan Rp 2.5 juta untuk pendidikan SMP dan SD.

Ada pula kenaikan gaji untuk pegawai non PNS yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun, mulai dari yang tertinggi (berdasarkan jenjang pendidikan) Rp 2.9 juta dan yang terendah Rp 2.55 juta.

Sementara gaji teknis khusus, utamanya para sopir bupati, Wakil bupati, Sekda, Asisten, Ketua dan Wakil ketua DPRD, menerima gaji di atas Rp 3 juta.

Untuk tenaga medis, berdasarkan tingkat pendidikannya, tertinggi mencapai Rp 25 juta dan yang terendah Rp 3.8 juta (paramedik veteriner).

Tenaga pengajar non PNS, juga mendapat kenaikan gaji. Mulai dari yang tertinggi Rp 3.150.000 hingga yang terendah Rp 2.5 juta.

Agus Tantomo mengaku tidak tahu persis, berapa nilai anggaran yang dialokasikan Pemkab Berau untuk menaikan gaji pegawai non PNS tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved