Apa Kabar Ahmad Dhani? Tak Lama Lagi Bebas, Suami Mulan Jameela Hanya Ingin Satu Hal Ini

Apa kabar Ahmad Dhani? Tak lama lagi bebas dari penjara, suami Mulan Jameela hanya ingin satu hal ini.

Editor: Syaiful Syafar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Apa Kabar Ahmad Dhani? Tak Lama Lagi Bebas, Suami Mulan Jameela Hanya Ingin Satu Hal Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa kabar Ahmad Dhani? Tak lama lagi bebas dari penjara, suami Mulan Jameela hanya ingin satu hal ini.

Musisi Ahmad Dhani diperkirakan tidak lama lagi akan menghirup udara bebas dari penjara.

Seperti diketahui, suami Mulan Jameela ini mendekam di Lapas Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Baca juga: Mulan Jameela Marah Masa Lalu Ahmad Dhani Kembali Dibahas, Eks Duet Maia Sebut Tak Habis Pikir

Baca juga: Disemprit KPK, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Langsung Hapus 3 Foto di Instagram

Baca juga: Mulan Jameela Kasih Kode Ahmad Dhani Bebas Sebentar Lagi, Unggah Foto Gendong Anak

Baca juga: Mulan Jameela Dapat Pesan Khusus dari Ahmad Dhani Setelah Dilantik jadi Anggota DPR RI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19 tersebut.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot" saat acara deklarasi #GantiPresiden di Hotel Majapahit pada 2018 lalu.

Mantan suami Maia Estianty itu dianggap melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.

Setelah menjalani hukuman di penjara selama beberapa bulan, kini kabar baik datang untuk Ahmad Dhani. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved