Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya
Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya
Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu 1 tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.
"Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing," ujar Iqbal.
Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet.
"Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok," tutur Iqbal.
Ikut Regulasi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan masyarakat harus mengikuti regulasi yang ada apabila berniat ingin turun kelas peserta BPJS Kesehatan.
"Pemerintah sudah mendengarkan dana luar biasa untuk masyarkat melalui PBI ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada," kata Terawan.
Seharusnya lanjut Terawan, masyarakat membela pemerintah karena sudah berjuang untuk mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.
Apalagi pemerintah sudah memberikan anggaran yang sangat besar untuk hal tersebut.

"Kalian semua harusnya membela bagaimana pemerintah berjuang untuk masyarakat tidak mampu, sedangkan untuk PPBU itu kan dianggap mampu, nah sekarang mau bela yang mana, ya bela orang yang kurang mampu lah, kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa.," ujar Terawan.
Presiden Jokowi memang sempat menyinggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan topik Penyampaian Program dan Kegiatan di
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Kamis (31/10).
Ini karena banyak pihak menyoroti iuran BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Januari 2020.
Dimana Jokowi telah sepakat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, maka masyarakat membacanya kita ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
Jokowi mengingatkan para menteri agar hati-hati menjelaskan pada masyarakat soal keputusan pemerintah menaikkan iuran.
Pasalnya, di tahun 2019, pemerintah telah menggratiskan 96 juta warga yang berobat di rumah sakit daerah, sehingga anggaran total yang disubsidi mencapai Rp 41 triliun.