Menkopolhukam Mahfud MD Merespon, Menteri Agama Fachrul Razi Bantah Dirinya Larang Cadar di Instansi
Menkopolhukam Mahfud MD merespon, Menteri Agama Fachrul Razi bantah dirinya larang cadar di instansi
TRIBUNKALTIM.CO - Menkopolhukam Mahfud MD merespon, Menteri Agama Fachrul Razi bantah dirinya larang cadar di instansi.
Menkopolhukam pengganti Wiranto, Mahfud MD merespon soal larangan penggunaan cadar di instasi pemerintah.
Menurut Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dirinya tidak mengetahui ada larangan penggunaan cadar.
• Terungkap Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Larang Pemakaian Cadar, Respon Ketua Ansor, Muhammadiyah
• Soal Polemik Gaji Menteri Pertahanan, Desmond J Mahesa Sebut Harta Prabowo Subianto Triliunan
• Tito Karnavian Ungkap Deretan Pekerjaan Kapolri Baru Idham Aziz, Ini Nasib Kasus Novel Baswedan
Dilansir dari Tribunnews.com, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak tahu soal isu wacana larangan mengenakan cadar di lingkungan instansi pemerintahan yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Ya, (saya) tidak tahu," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Mahfud MD lalu balik bertanya kepada awak media soal siapa yang pertama kali melontarkan isu tersebut.
Saat dijawab bahwa Menteri Agama Fachrul Razi yang melontarkan kabar tersebut, Mahfuf MD pun tidak mau berkomentar lebih jauh.
"Oh tanya ke Menteri Agama.
Tanya ke Menag dulu. Saya endak tahu malahan, karena itu bukan bidang saya," kata Mahfud MD.
Fachrul Razi membantah
Menteri Agama Fachrul Razi membantah melontarkan wacana pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul Razi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Fachrul Razi malah mempersilahkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.
"Jadi silahkan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama," kata Fachrul Razi.
"Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," sambung Fachrul Razi.