UMK Bontang 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan

UMK Bontang Kalimantan Timur tahun 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO SBSI
FINALISASI UMK -- Rapat finalisasi UMK Bontang 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bontang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penetapan Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang tahun 2020 masih dianggap jauh dari kebutuhan bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Salah satu Serikat Buruh DPC Federasi Pertambangan Energi dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPEK-SBSI), Benyamin mengatakan penetapan UMK sebesae Rp 3,2 juta berlaku untuk pekerja baru dan berstatus lajang.

Pekerja baru yang dimaksud, yakni mereka yang baru bekerja belum genap satu tahun dan belum berkeluarga.

Sementara upah ideal bagi pekerja yang telah berkeluarga di Bontang seharusnya Rp 7 juta per bulan. "Kalau sudah berkeluarga di Bontang harusnya UMK minimal yah Rp 7 juta," ujarnya kepada tribun, Jumat (1/11/2019).

Benyamin menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan menyebutkan pengupahan disesuaikan UMK hanya berlaku bagi pekerja baru dan lajang (belum berkeluarga).

Sementara bagi pekerja yang lebih dari setahun dan telah berkeluarga wajib mengikuti struktur skala pengupahan.

Artinya, upah yang diterima pekerja di atas UMK karena dihitung dengan sejumlah kriteria semisal, kompetensi, lama bekerja, dan tunjangan jabatan dan lainnya. "Tapi banyak perusahaan belum berlakukan soal itu," ujar Benyamin.

Ia menambahkan, kebutuhan hidup layak di Bontang cukup tinggi. Namun, sejumlah perusahaan hanya mengupah sesuai UMK.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar menjadi pedoman hukum dalam pengupahan pekerja mereka.

Di samping itu, pemerintah dalam pengawasan bisa menegur praktik seperti lalai aturan ini. Pengawasan bisa dilakukan pemerintah bekerja sama dengan sejumlah serikat pekerja. 

Respon Kadin atas UMK Bontang 2020

Soal UMK Bontang Kalimantan Timur di tahun 2020 tembus Rp 3 Juta, Kadin tanggapi, gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta sejak lama.

Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan diakui telah sesuai dengan kondisi perekonomian daerah Kalimantan Timur.

Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Bontang, Muslimin, mengatakan sependapat dengan besaran UMK Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan.

"Saya prinsipnya yah setuju saja, toh memamg kondisi ekonomi Kalimantan Timur saat ini harus menyesuaikan dengan kesejahteraan pekerja," ujar Muslimin kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Muslimin menjelaskan, pengupahan untuk sektor konstruksi saat ini sudah di atas UMK.

Misalnya untuk upah buruh bangunan kini dihargai Rp 120 sampai Rp 150 ribu per hari.

Artinya, dalam sebulan pendapatan mereka terima lebih dari Rp 3 juta.

Menurutnya, pekerja menjadi bagian dari aset perusahaan.

Kinerja pekerja baik jika tingkat kesejahteraan mereka juga baik.

Simbiosis mutualisme berlaku antara kedua belah pihak.

Kalau bicara besaran upah, sepertinya sudah lama.

Karena gaji buruh saja sudah di atas Rp 3 juta.

Asisten rumah tangga juga begitu, upah harian mereka Rp 100 ribu.

"Kalau dihitung sebulan kan dapat juga Rp 3 juta," ujarnya.

Ditanya kemampuan pengusaha bayar sesuai UMK.

Muslimin mengatakan kemampuan pengusaha tentu telah siap untuk membayar sesuai aturan.

Ketetapan ini menjadi pedoman yang wajib dilakukan semua pengusaha

Tanpa terkecuali.

Tetapi, untuk sektor usaha kecil dan menengah

Tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Menurutnya, bagi pelaku usaha kecil bisa membangun komunikasi dengan para pekerjanya.

Mereka diberi penyadaran tentang kemampuan perusahaan dalam pengupahan.

"Tinggal nego saja dengan karyawan, karena tidak bisa juga dipaksakan keuangan perusahaan kalau tidak sanggup membayar sesuai UMK," katanya.

Besaran UMK Bontang Tembus Rp 3 Jutaan

Informasinya, UMK Bontang 2020, tembus Rp 3,1 juta, Dinas Tenaga Kerja buka layanan aduan 

Dewan Pengupahan Kota Bontang telah menetapkan usulan Upah Minimun Kota atau UMK 2020 sebesar Rp 3,180 juta.

UMK ini alami kenaikam sekitar Rp 280 ribu dari besaran UMK  tahun ini.

Hasil kesepakatan internal Dewan Pengupahan ini rencananya bakal dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk disahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang M Syaifullah mengatakan, kenaikan UMK berangkat dari ketetapan Kementerian Tenaga Kerja serta sejumlah indikator ekonomi di daerah.

"Iya sudah kita sepakati bersama kemarin, besaranya Rp 3.182.000," ujar Syaiful kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan, rapat penetapan UMK Bontang berjalan lancar.

Sejak mulai pembahasan hingga penetapan, seluruh pihak mulai dari pengusaha dan Serikat Pekerja musyawarah mencari besaran sesuai kondisi saat ini.

"Tidak ada gejolak, kami membahasnya secara mufakat," ujarnya.

Ia menambahkan, UMK ini wajib diberlakukan seluruh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa terkecuali.

Namun demikian, bagi perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan mendapat kompensasi tak menerapkan aturan pengupahan.

"Tapi perusahaan kekeluargaan itu artinya toko atau kedai yang berjualan adalah keluarganya, bukan orang yang diperkerjakan yah," tegasnya.

Pihaknya pun membuka laporan aduan bagi perusahaan yang enggan mematuhi besaran pengupahan sesuai standar yang disepakati.

"Kami buka layanam aduan, kalau ada perusahaan nakal yang tak mau membayar gaji karyawan sesuai UMK silahkan melapor," pungkasnya. 

Data UMK Bontang Kalimantan Timur:

Tahun                         Besaran

2015                           2.125.000

2016                           2.337.461

2017                           2.497.542

2018                           2.715.078

2019                           2.933.099

2020                           3.182.076

(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved