UMK Bontang 2020 Tembus Rp 3 Juta, Kadin Tanggapi, Gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta Sejak Lama
UMK Bontang Kalimantan Timur di tahun 2020 tembus Rp 3 Juta, Kadin Tanggapi, gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta Sejak Lama.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Soal UMK Bontang Kalimantan Timur di tahun 2020 tembus Rp 3 Juta, Kadin tanggapi, gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta sejak lama.
Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan diakui telah sesuai dengan kondisi perekonomian daerah Kalimantan Timur.
Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Bontang, Muslimin, mengatakan sependapat dengan besaran UMK Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan.
"Saya prinsipnya yah setuju saja, toh memamg kondisi ekonomi Kalimantan Timur saat ini harus menyesuaikan dengan kesejahteraan pekerja," ujar Muslimin kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Muslimin menjelaskan, pengupahan untuk sektor konstruksi saat ini sudah di atas UMK.
Misalnya untuk upah buruh bangunan kini dihargai Rp 120 sampai Rp 150 ribu per hari.
Artinya, dalam sebulan pendapatan mereka terima lebih dari Rp 3 juta.
Menurutnya, pekerja menjadi bagian dari aset perusahaan.
Kinerja pekerja baik jika tingkat kesejahteraan mereka juga baik.
Simbiosis mutualisme berlaku antara kedua belah pihak.
Kalau bicara besaran upah, sepertinya sudah lama.
Karena gaji buruh saja sudah di atas Rp 3 juta.
Asisten rumah tangga juga begitu, upah harian mereka Rp 100 ribu.
"Kalau dihitung sebulan kan dapat juga Rp 3 juta," ujarnya.
Ditanya kemampuan pengusaha bayar sesuai UMK.
Muslimin mengatakan kemampuan pengusaha tentu telah siap untuk membayar sesuai aturan.
Ketetapan ini menjadi pedoman yang wajib dilakukan semua pengusaha
Tanpa terkecuali.
Tetapi, untuk sektor usaha kecil dan menengah
Tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Menurutnya, bagi pelaku usaha kecil bisa membangun komunikasi dengan para pekerjanya.
Mereka diberi penyadaran tentang kemampuan perusahaan dalam pengupahan.
"Tinggal nego saja dengan karyawan, karena tidak bisa juga dipaksakan keuangan perusahaan kalau tidak sanggup membayar sesuai UMK," katanya.
Besaran UMK Bontang Tembus Rp 3 Jutaan
Informasinya, UMK Bontang 2020, tembus Rp 3,1 juta, Dinas Tenaga Kerja buka layanan aduan
Dewan Pengupahan Kota Bontang telah menetapkan usulan Upah Minimun Kota atau UMK 2020 sebesar Rp 3,180 juta.
UMK ini alami kenaikam sekitar Rp 280 ribu dari besaran UMK tahun ini.
Hasil kesepakatan internal Dewan Pengupahan ini rencananya bakal dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk disahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang M Syaifullah mengatakan, kenaikan UMK berangkat dari ketetapan Kementerian Tenaga Kerja serta sejumlah indikator ekonomi di daerah.
"Iya sudah kita sepakati bersama kemarin, besaranya Rp 3.182.000," ujar Syaiful kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, rapat penetapan UMK Bontang berjalan lancar.
Sejak mulai pembahasan hingga penetapan, seluruh pihak mulai dari pengusaha dan Serikat Pekerja musyawarah mencari besaran sesuai kondisi saat ini.
"Tidak ada gejolak, kami membahasnya secara mufakat," ujarnya.
Ia menambahkan, UMK ini wajib diberlakukan seluruh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa terkecuali.
Namun demikian, bagi perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan mendapat kompensasi tak menerapkan aturan pengupahan.
"Tapi perusahaan kekeluargaan itu artinya toko atau kedai yang berjualan adalah keluarganya, bukan orang yang diperkerjakan yah," tegasnya.
Pihaknya pun membuka laporan aduan bagi perusahaan yang enggan mematuhi besaran pengupahan sesuai standar yang disepakati.
"Kami buka layanam aduan, kalau ada perusahaan nakal yang tak mau membayar gaji karyawan sesuai UMK silahkan melapor," pungkasnya.
Di tempat terpisah. Soal Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2020 masih belum ditentukan.
Hal ini dinyatakan kepala bidang (Kabid) hubungan Industrial, Wiwik kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/11/19).
Dinyatakan Wiwik pembahasan mengenai UMK Samarinda 2020 akan segera diadakan
Untuk kemudian hasilnya diajukan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda Kalimantan Timur untuk disetujui.
"Kami baru terima surat dari Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2 hari lalu, mungkin dalam minggu depan sudah akan dibahas soal UMK, " ucap Wiwik.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa nantinya UMK Samarinda akan lebih tinggi dari UMP berdasarkan formulasi standar.
"Kalau mengacu pada formula tahun dengan menjadikan UMP sebagai salah satu pertimbangan nilai UMK akan lebih tinggi, tapi dilihat lagi berapa PDRB dan tingkat Inflasi yang ada," jelasnya.
Untuk diketahui nilai UMK Kota Samarinda Kalimantan Timur untuk tahun 2019 bernilai 2.868.081 ribu
Sedangkan UMP Kalimatan Timur di tahun 2020 angkanya sebesar 2.981.378 ribu.
Kenaikan UMP didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019
Tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dimana ditentukan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.
Resmi UMP Kalimantan Timur Tahun 2020 Sudah Ada
Informasinya UMP Kalimantan Timur 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kalimantan Timur, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378.72.
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.
Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kalimantan Timur, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.
“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.
Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.
Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.
Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.
Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.
Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.
Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.
Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.
Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya.
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)