UMK Bontang 2020 Tembus Rp 3,1 Juta, Dinas Tenaga Kerja Buka Layanan Aduan
UMK Bontang 2020 tembus Rp 3,1 juta, Dinas Tenaga Kerja buka layanan aduan,
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG -- UMK Bontang 2020, tembus Rp 3,1 juta, Dinas Tenaga Kerja buka layanan aduan
Dewan Pengupahan Kota Bontang telah menetapkan usulan Upah Minimun Kota atau UMK 2020 sebesar Rp 3,180 juta.
UMK ini alami kenaikam sekitar Rp 280 ribu dari besaran UMK tahun ini.
Hasil kesepakatan internal Dewan Pengupahan ini rencananya bakal dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk disahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang M Syaifullah mengatakan, kenaikan UMK berangkat dari ketetapan Kementerian Tenaga Kerja serta sejumlah indikator ekonomi di daerah.
"Iya sudah kita sepakati bersama kemarin, besaranya Rp 3.182.000," ujar Syaiful kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, rapat penetapan UMK Bontang berjalan lancar.
Sejak mulai pembahasan hingga penetapan, seluruh pihak mulai dari pengusaha dan Serikat Pekerja musyawarah mencari besaran sesuai kondisi saat ini.
"Tidak ada gejolak, kami membahasnya secara mufakat," ujarnya.
Ia menambahkan, UMK ini wajib diberlakukan seluruh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa terkecuali.
Namun demikian, bagi perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan mendapat kompensasi tak menerapkan aturan pengupahan.
"Tapi perusahaan kekeluargaan itu artinya toko atau kedai yang berjualan adalah keluarganya, bukan orang yang diperkerjakan yah," tegasnya.
Pihaknya pun membuka laporan aduan bagi perusahaan yang enggan mematuhi besaran pengupahan sesuai standar yang disepakati.
"Kami buka layanam aduan, kalau ada perusahaan nakal yang tak mau membayar gaji karyawan sesuai UMK silahkan melapor," pungkasnya.
Sementara itu, UMK Penajam Paser Utara 2020, tertinggi kedua di Kalimantan Timur diprediksi Rp 3.270.441
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-bontang-gelar-sosisaliasi-umkumsk.jpg)