UMK Penajam Paser Utara 2020, Tertinggi Kedua di Kalimantan Timur Diprediksi Rp 3.270.441

UMK Penajam Paser Utara 2020, tertinggi kedua di Kalimantan Timur diprediksi Rp 3.270.441

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Asrul Paduppai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Penajam Paser Utara 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -UMK Penajam Paser Utara 2020, tertinggi kedua di Kalimantan Timur diprediksi Rp 3.270.441

Upah Minimum Provinsi  atau UMP Kalimantan Timur tahun 2020 resmi Rp2,9 juta.

Hal tersebut diumumkan melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019.

Lalu bagaimana Upah Minimum Kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara, Rusmalahati menyebutkan,

UMK Penajam Paser Utara adalah kedua tertinggi di Kalimantan Timur setelah Kabupaten Berau.

UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Nilainya yakni Rp 3,1 juta yang pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 311.000 sehingga nilainya Rp 2,7 juta.

Kenaikan UMK Penajam Paser Utara, diprediksi naik. Nilai kenaikan akan diketahui setelah rapat bersama Dewan Pengupahan.

"UMP Kalimantan Timur menjadi acuan kami sidang Dewan Pengupahan, untuk menentukan UMK Penajam Paser Utara," katanya, Jumat (1/10/2019).

Pembahasan UMK  oleh Dewan Pengupahan Disnakertrans terdiri dari Bapelitbang, Badan Statistik, Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten, Dinas Prindakop, Apindo dan Kahutindo.

Dijelaskan lebih jauh  Rusmalahati, pihaknya belum bisa membuat kepastian kenaikan UMK.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Tingkat Inflasi dan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sehingga disebutkan dalam surat edaran tersebut, angka kenaikan UMP 2020 didasari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Jika kenaikan UMK Penajam Paser Utara mengacu pada kenaikan UMP nasional sebesar 8,51 persen, maka UMK  Penajam Paser Utara tahun 2020 akan naik menjadi Rp 3.270.441.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved