UMK Penajam Paser Utara 2020, Tertinggi Kedua di Kalimantan Timur Diprediksi Rp 3.270.441
UMK Penajam Paser Utara 2020, tertinggi kedua di Kalimantan Timur diprediksi Rp 3.270.441
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Namun angka tersebut masih prediksi, keputusan nantinya akan diketahui setelah rapat Dewan Pengupahan yang belum punya jadwal pasti namun akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
"Jika sudah ada keputusan sidang, akan disampaikan ke Pak Bupati untuk membuat rekomendasi UMK Penajam Paser Utara,
dan disampaikan ke Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2019," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Penajam Paser Utara, Asrul Paduppai mengemukakan, ideal tidak idealnya UMK dilihat dari pendapatan masing-masing pekerja.
UMK yang ditetapkan sekarang berstandarisasi lajang, dalam artian dihitung untuk satu orang saja.
"Kalau mengatakan cukup atau tidak cukup, (nilainya) pas-pasan lah untuk pekerja. Untuk mengkuliahkan anak, tidak cukup dengan gaji UMK ini," tegasnya.
Asrul berharap dengan adanya komponen-komponen upah, sistem pengupahan bisa menjadi ideal.
Dengan catatan mengacu pada ketentuan yang ada. Jika dalam aturan dan kesepakatan nilai yang ditentukan sudah dinyatakan ideal, pihaknya akan menerima itu.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sehingga kenaikan tersebutlah acuan dasarnya.
Ia berharap nantinya Gubernur meninjau kembali rekomendasi dari kabupaten/kota.
"UMP sudah ditetapkan 8,51 persen. Semua unsur dari pihak pemerintah, pengusaha, pekerja, mari sama-sama kita mengacu pada ketentuan itu," harapnya.
Asrul menginginkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam penentuan upah pekerja berpegang pada PP No 78.
Sebagai perwakilan buruh, Asrul bakal memperjuangkan penerapan upah sesuai dengan PP No 77 tersebut dalam rapat Dewan Pengupahan nanti.
"Jangan sampai, nilai UMK Penajam Paser Utara hanya mendengar masukan salah satu pihak saja," pungkasnya. (*)
Nilai Upah Penajam Paser Utara 5 Tahun Terakhir
2014 - Rp2.100.000
2015 - Rp2.350.000
2016 - Rp2.440.000
2017 - Rp2.566.392
2018 - Rp2.789.924
2019 - Rp3.100.000 (*)