UMK Penajam Paser Utara 2020, Tertinggi Kedua di Kalimantan Timur Diprediksi Rp 3.270.441

UMK Penajam Paser Utara 2020, tertinggi kedua di Kalimantan Timur diprediksi Rp 3.270.441

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Asrul Paduppai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Penajam Paser Utara 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -UMK Penajam Paser Utara 2020, tertinggi kedua di Kalimantan Timur diprediksi Rp 3.270.441

Upah Minimum Provinsi  atau UMP Kalimantan Timur tahun 2020 resmi Rp2,9 juta.

Hal tersebut diumumkan melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019.

Lalu bagaimana Upah Minimum Kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara, Rusmalahati menyebutkan,

UMK Penajam Paser Utara adalah kedua tertinggi di Kalimantan Timur setelah Kabupaten Berau.

UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Nilainya yakni Rp 3,1 juta yang pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 311.000 sehingga nilainya Rp 2,7 juta.

Kenaikan UMK Penajam Paser Utara, diprediksi naik. Nilai kenaikan akan diketahui setelah rapat bersama Dewan Pengupahan.

"UMP Kalimantan Timur menjadi acuan kami sidang Dewan Pengupahan, untuk menentukan UMK Penajam Paser Utara," katanya, Jumat (1/10/2019).

Pembahasan UMK  oleh Dewan Pengupahan Disnakertrans terdiri dari Bapelitbang, Badan Statistik, Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten, Dinas Prindakop, Apindo dan Kahutindo.

Dijelaskan lebih jauh  Rusmalahati, pihaknya belum bisa membuat kepastian kenaikan UMK.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Tingkat Inflasi dan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sehingga disebutkan dalam surat edaran tersebut, angka kenaikan UMP 2020 didasari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Jika kenaikan UMK Penajam Paser Utara mengacu pada kenaikan UMP nasional sebesar 8,51 persen, maka UMK  Penajam Paser Utara tahun 2020 akan naik menjadi Rp 3.270.441.

Namun angka tersebut masih prediksi, keputusan nantinya akan diketahui setelah rapat Dewan Pengupahan yang belum punya jadwal pasti namun akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Jika sudah ada keputusan sidang, akan disampaikan ke Pak Bupati untuk membuat rekomendasi UMK Penajam Paser Utara,

dan disampaikan ke Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2019," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Penajam Paser Utara, Asrul Paduppai mengemukakan, ideal tidak idealnya UMK dilihat dari pendapatan masing-masing pekerja.

UMK yang ditetapkan sekarang berstandarisasi lajang, dalam artian dihitung untuk satu orang saja.

"Kalau mengatakan cukup atau tidak cukup, (nilainya) pas-pasan lah untuk pekerja. Untuk mengkuliahkan anak, tidak cukup dengan gaji UMK ini," tegasnya.

Asrul berharap dengan adanya komponen-komponen upah, sistem pengupahan bisa menjadi ideal.

Dengan catatan mengacu pada ketentuan yang ada. Jika dalam aturan dan kesepakatan nilai yang ditentukan sudah dinyatakan ideal, pihaknya akan menerima itu.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sehingga kenaikan tersebutlah acuan dasarnya.

Ia berharap nantinya Gubernur meninjau kembali rekomendasi dari kabupaten/kota.

"UMP sudah ditetapkan 8,51 persen. Semua unsur dari pihak pemerintah, pengusaha, pekerja, mari sama-sama kita mengacu pada ketentuan itu," harapnya.

Asrul menginginkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam penentuan upah pekerja berpegang pada PP No 78.

Sebagai perwakilan buruh, Asrul bakal memperjuangkan penerapan upah sesuai dengan PP No 77 tersebut dalam rapat Dewan Pengupahan nanti.

"Jangan sampai, nilai UMK Penajam Paser Utara hanya mendengar masukan salah satu pihak saja," pungkasnya. (*)

Nilai Upah Penajam Paser Utara 5 Tahun Terakhir

2014 - Rp2.100.000

2015 - Rp2.350.000

2016 - Rp2.440.000

2017 - Rp2.566.392

2018 - Rp2.789.924

2019 - Rp3.100.000 (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved