UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan

UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
UMK Samarinda di tahun 2020 bakal lebih besar dari UMP Kalimantan Timur. 

Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK naik 8,38 persen dari tahun lalu, yakni Rp 2.930.304.

Sehingga nilai UMK naik menjadi Rp 3.175.863.

Namun di tengah perjalanannya, terbit surat edaran menteri yang menyebutkan nilai UMK naik 8,51 persen.

"Pembahasan terakhir kemarin masih di angka 8,38 persen, tapi ini kan sudah keluar edaran menteri berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kenaikan inflasi maka UMK naik jadi 8,51 persen.

Waktu itu kita sepakat seandainya ada surat edaran menteri terkait nilai UMK, kita akan sesuaikan, itu hasil rapat terakhir dan kedua belah pihak menyepakatinya, baik pihak pengusaha maupun serikat buruh," ucap Wagianto.

Dengan kenaikan UMK 8,51 persen, ia mengatakan, nilai UMK Kukar 2020 naik menjadi Rp 3.179.672 dari UMK sebelumnya, yakni Rp 2.930.304.

Menurutnya, Dewan Pengupahan bakal mengikuti surat edaran menteri karena itu berlaku serentak se-Indonesia.

“Nanti rekomendasi dari kabupaten dibawa ke provinsi,” kata Wagianto

Terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar, Mustain meminta nilai UMK Kukar agar segera disesuaikan dengan surat edaran menteri agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kami dari Serikat Pekerja DPD Kahutindo Kukar minta semua pihak mematuhi aturan apa yang diputuskan terkait UMK Kukar, ini untuk kepentingan bersama,

karyawan dari pihak perusahaan sering merasa keberatan tapi di Kukar sendiri belum ada penangguhan mengenai UMK,” tutur Mustain.

Mustain mengaku, pihaknya bisa menerima nilai UMK Kukar Rp 3.179.672 sesuai surat edaran menteri.

"Kami bisa terima kalau sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mustain.

Terkait 4 tahun terakhir UMK tidak lagi melihat standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Mustain mengemukakan, KHL mau dibicarakan lagi ke depan.

"Pada prinsipnya, kami tidak menghitung KHL, tapi kami sepakat jika nilainya sudah sesuai surat edaran menteri," ujar Mustain.

Nilai UMK Kutai Kartanegara dari Tahun ke Tahun:

Tahun 2013 : Rp 1.908.146, KHL capai Rp 2.241.981

Tahun 2014 : Rp 2.070.530, KHL capai Rp 2.185.607

Tahun 2015 : Rp 2.295.804, KHL capai Rp 2.312.786

Tahun 2016 : Rp 2.305.000, KHL capai Rp 2.337.000

Tahun 2017 : Rp 2.495.162 tanpa KHL

Tahun 2018 : Rp 2.712.491 tanpa KHL

Tahun 2019 : Rp 2.930.304 tanpa KHL

Tahun 2020 : Rp 3.179.672 (sudah disepakati tapi belum ditetapkan)

(Tribunkaltim.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved