VIDEO Menteri Agama Fachrul Razi Orang Kepercayaan Jokowi Larang Celana Cingkrang & Cadar untuk PNS
Menteri Agama Fachrul Razi yang merupakan orang kepercayaan Jokowi berencana melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk PNS atau ASN
"Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah itu kan mendukung negara lain. Kamu dibayar Indonesia, kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa keluar Indonesia keluar dari wilayah ini!" kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi menambahkan, soal radikalisme selalu menjadi tugas pemerintah.
Sebelumnya kata Fachrul Razi, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa isu radikalime bukan hal yang baru dan sudah menjadi realita.
"Bapak Presiden mengatakan bahwa masalah radikalisme adalah realitas untuk kita semua kementerian yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Reaksi PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Menurut Abdul Muti, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
Pertama, kata Abdul Muti, soal alasan kode etik kepegawaian.
Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.
Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Muti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).
• PBNU Ucap Indonesia Darurat Radikalisme, Kiai Kecewa Fachrul Razi Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama
Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.
Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.