UMK Tarakan 2020 akan Dibahas Minggu Depan, Disnaker Pastikan Lebih Besar daripada UMP Kaltara

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) Irianto Lambrie telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kaltara tahun 2020 sebesar Rp 3.000.804.

Penulis: Junisah | Editor: Rita Noor Shobah

"Syukur Alhamdulillah, pihak pengusaha dan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah berkomitmen dan sepakat untuk mematuhi dan menjalankan itu.

Namun kita harus terus memberikan penekanan setiap saat agar upah minimum itu dilaksanakan," ujar Asnawi kepada Tribunkaltim.co, Minggu (27/10/2019).

Utamanya kepada kalangan pengusaha diimbau untuk mematuhi pemberian upah minimum.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.

Jika perusahaan membayar di bawah upah minimum, akan berkonsekuensi hukum. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan,

bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,

dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Di Kalimantan Utara sebut Asnawi, ada beberapa swasta yang tidak memberikan upah sesuai standar minimum.

Namun pengusaha atau pemberi kerja memberikan bonus dan fasilitas yang jika ditotal juga nilainya melebihi upah minimum.

Terhadap sistem pengupahan di toko-toko ritel, Asnawi menyebut pemberian upahnya belum sesuai upah minimum.

Kondisi ini menjadi dilematis karena di satu sisi ada pihak yang membutuhkan pekerjaan dan satu pihak membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan usahanya.

"Jadi biasanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawannya. Jadi antara pengusaha dan karyawan merasa diuntungkan semua. Tidak ada pihak yang rugi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved