UMK Tarakan 2020 akan Dibahas Minggu Depan, Disnaker Pastikan Lebih Besar daripada UMP Kaltara

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) Irianto Lambrie telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kaltara tahun 2020 sebesar Rp 3.000.804.

Penulis: Junisah | Editor: Rita Noor Shobah

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - UMK Tarakan 2020 baru akan dibahas awal pekan depan, Disnaker pastikan lebih besar daripada UMP Kaltara.

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) Irianto Lambrie telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kaltara tahun 2020 sebesar Rp 3.000.804.

Dengan adanya penetapan UMP Kaltara ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan berencana, berencana awal November akan membahas besaran UMK Kota Tarakan 2020.

"Karena sudah ada penetapan UMP Kaltara, Insyallah dalam waktu dekat ini, Senin (4/11/2019l atau Selasa (5/11/2019),

kami akan membahasnya bersama Apindo, BPS dan Dinas Perdagangan dan UMKM," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Budiono, Sabtu (2/11/2019).

BACA JUGA

Final, Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Meski Banyak Korban Jiwa, Ini Alasannya

Ahok dan Antasari Azhar Berpeluang Duduki Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi yang Tunjuk Langsung

Duel Persebaya vs PSM Makassar Ditunda, Kedua Tim Dapat Sanksi Komdis PSSI Termasuk Persib & Persija

Setelah Cetak Gol, Ezechiel NDouassel Jadi Tumbal Kemenangan Persib Bandung di Markas Kalteng Putra

Budiono mengungkapkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya tiap tahun UMK Tarakan selalu naik sebesar 8 persen, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan perekonomian di Tarakan.

"UMK Tarakan tahun 2019 saja besarannya Rp 3.462.000. Sedangkan UMP Kaltara 2020, sebesar Rp 3.000.804.

Artinya besaran UMK Tarakan 2019 lebih besar, daripada UMP Kaltara 2020," ucap Budiono.

Menurut Budiono, ia tidak mengetahui berapa pastinya besaran UMK Tarakan 2020.

Sebab ini masih harus dibahas kembali.

Apakah akan naik atau masih tetap, dengan melihat UMP Kaltara 2020.

Buruh yang mengangkut beras di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan beberapa waktu lalu.
Buruh yang mengangkut beras di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH)

"Tunggu saja hasil pembahasan besaran UMK Tarakan 2020. Saya belum dapat memastikan, karena kami harus berbicara dengan pihak-pihak terkait.

Apakah nanti besaran UMK naik atau tetap," ucap Budiono.

Dikatakan Budiono, selama besaran UMK 2019 ditetapkan, belum ada satu pun perusahaan di Taralan yang melakukan penangguhan UMK 2019.

BACA JUGA

UMK Bontang 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan

UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

UMK Paser 2020, Dewan Pengupahan akan Bersidang Kembali Kemungkinan Senin Disepakati

UMK Bontang 2020 Tembus Rp 3 Juta, Kadin Tanggapi, Gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta Sejak Lama

"Begitupula dengan buruh tidak ada yang komplain atau protes dengan penetapan UMK Tarakan 2019.

Dengan tidak ada protes dan laporan kami anggap berarti perusahan sudah menjalankan besaran UMK 2019 tersebut," ucap Budiono.

Meskipun begitu, kata Budiono, ia tidak menampik, apabila ada juga perusahaan yang tidak menetapkan besaran UMK.

"Biasanya yang tidak menetapkan besaran UMK itu, perusahaan kecil.

Tapi kalau perusahan-perusahan besar sudah semua menetapkan besar UMK, sesuai dengan perundang-undangan tenaga kerja," ujar Budiono.

UMP Kalimantan Utara Rp 3.000.804, Pengusaha Diharapkan bisa Terapkan ke Karyawan

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara tahun 2020 bakal mencapai Rp 3.000.804,

berdasarkan formulasi perhitungan UMP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP akan diumumkan Gubernur Kalimantan Utara 1 November mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalimantan Utara, Asnawi menekankan,

upah minimum yang berlaku baik tahun berjalan maupun tahun depan mesti dapat diterima dan diaplikasikan oleh pengusaha dan pekerja.

"Syukur Alhamdulillah, pihak pengusaha dan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah berkomitmen dan sepakat untuk mematuhi dan menjalankan itu.

Namun kita harus terus memberikan penekanan setiap saat agar upah minimum itu dilaksanakan," ujar Asnawi kepada Tribunkaltim.co, Minggu (27/10/2019).

Utamanya kepada kalangan pengusaha diimbau untuk mematuhi pemberian upah minimum.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.

Jika perusahaan membayar di bawah upah minimum, akan berkonsekuensi hukum. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan,

bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,

dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Di Kalimantan Utara sebut Asnawi, ada beberapa swasta yang tidak memberikan upah sesuai standar minimum.

Namun pengusaha atau pemberi kerja memberikan bonus dan fasilitas yang jika ditotal juga nilainya melebihi upah minimum.

Terhadap sistem pengupahan di toko-toko ritel, Asnawi menyebut pemberian upahnya belum sesuai upah minimum.

Kondisi ini menjadi dilematis karena di satu sisi ada pihak yang membutuhkan pekerjaan dan satu pihak membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan usahanya.

"Jadi biasanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawannya. Jadi antara pengusaha dan karyawan merasa diuntungkan semua. Tidak ada pihak yang rugi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi ( Pemprov )  Kalimantan Utara ( Kaltara ),

melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) akan segera melakukan rapat penentuan bersama dengan dewan pengupahan.

Disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara Armin Mustafa, berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK ( Upah Minimum Kabupaten/Kota ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Pihaknya memperkirakan,

dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Provinsi Kaltara tahun 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803.

“Itu perkiraan sementara, nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat bersama dewan pengupahan,” jelas Armin.

Armin mengatakan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen,

yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020. “Dengan demikian,

kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” kata Armin.

Penetapan UMP tahun 2020 di setiap provinsi rencananya akan diumumkan serentak oleh Gubernur se-Indonesia 1 November nanti.

Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.

“Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November,” ujar Armin.

Besaran UMP tahun 2020 tersebut lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di regional Kalimantan.

Pasalnya, jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kalimantan Timur (Kaltim) hanya mencapai 2.981.378, Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 2.877.447, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp 2.890.093, dan Kalimantan Barat (Kalbar) Rp 2.399.698.

Bahkan Provinsi Kaltara berada diurutan ke 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada tahun 2020 mendatang. (*)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved