UMK Bontang 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan

UMK Bontang Kalimantan Timur tahun 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO SBSI
FINALISASI UMK -- Rapat finalisasi UMK Bontang 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bontang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penetapan Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang tahun 2020 masih dianggap jauh dari kebutuhan bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Salah satu Serikat Buruh DPC Federasi Pertambangan Energi dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPEK-SBSI), Benyamin mengatakan penetapan UMK sebesae Rp 3,2 juta berlaku untuk pekerja baru dan berstatus lajang.

Pekerja baru yang dimaksud, yakni mereka yang baru bekerja belum genap satu tahun dan belum berkeluarga.

Sementara upah ideal bagi pekerja yang telah berkeluarga di Bontang seharusnya Rp 7 juta per bulan. "Kalau sudah berkeluarga di Bontang harusnya UMK minimal yah Rp 7 juta," ujarnya kepada tribun, Jumat (1/11/2019).

Benyamin menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan menyebutkan pengupahan disesuaikan UMK hanya berlaku bagi pekerja baru dan lajang (belum berkeluarga).

Sementara bagi pekerja yang lebih dari setahun dan telah berkeluarga wajib mengikuti struktur skala pengupahan.

Artinya, upah yang diterima pekerja di atas UMK karena dihitung dengan sejumlah kriteria semisal, kompetensi, lama bekerja, dan tunjangan jabatan dan lainnya. "Tapi banyak perusahaan belum berlakukan soal itu," ujar Benyamin.

Ia menambahkan, kebutuhan hidup layak di Bontang cukup tinggi. Namun, sejumlah perusahaan hanya mengupah sesuai UMK.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar menjadi pedoman hukum dalam pengupahan pekerja mereka.

Di samping itu, pemerintah dalam pengawasan bisa menegur praktik seperti lalai aturan ini. Pengawasan bisa dilakukan pemerintah bekerja sama dengan sejumlah serikat pekerja. 

Respon Kadin atas UMK Bontang 2020

Soal UMK Bontang Kalimantan Timur di tahun 2020 tembus Rp 3 Juta, Kadin tanggapi, gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta sejak lama.

Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan diakui telah sesuai dengan kondisi perekonomian daerah Kalimantan Timur.

Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Bontang, Muslimin, mengatakan sependapat dengan besaran UMK Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan.

"Saya prinsipnya yah setuju saja, toh memamg kondisi ekonomi Kalimantan Timur saat ini harus menyesuaikan dengan kesejahteraan pekerja," ujar Muslimin kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved