Breaking News

UMP Kalimantan Utara

UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan

UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan. UMP Kaltara tertinggi di Pulau Kalimantan.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/muhammad arfan
Ilustrasi. Buruh dalam aksi solidaritas May Day di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Selasa 1 Mei 2018. UMP 2020 Kaltara ditetapkan sebesar Rp 3.000.804 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan

Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara ditetapkan Rp 3.000.804 oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie untuk tahun 2020

Besaran UMP Kaltara ini diumumkan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie kemarin, Jumat (1/11/2019) serentak bersama dengan seluruh Gubernur di setiap provinsi di Indonesia.

Upah provinsi Kaltara ini sebesar Rp 3.000.804.

Sementara, tahun 2019 upah provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 2.765.463.

UMP Kalimantan Utara tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019.

Dalam SK tersebut juga ditegaskan, perusahaan yang telah memberi upah di atas atau lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, kenaikan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk merealisasikan penghasilan yang layak bagi pekerja dengan pertimbangan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan.

"Kita harapkan juga UMP ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi yang didukung oleh daya beli masyarakat utamanya kaum buruh," ujarnya. 

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie (HUMASPROV KALTARA)

Tertinggi di Kalimantan 

Di Kepulauan Kalimantan, UMP Tertinggi adalah Kalimantan Utara, sedangkan UMP terendahnya Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran tersebut pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

UMP wilayah Kepulauan Kalimantan, di antaranya Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803.

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan

Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378.

Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093.

Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447.

Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698.

Berikut Daftar UMP 2020 di 26 Provinsi di Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah

DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved