Sabtu, 18 April 2026

Bawa Sabu dan Senjata Tajam, Warga Samarinda ini Ditangkap Polisi, Diancam Pasal Berlapis

bawa sabu dan senjata tajam, warga Samarinda ini ditangkap polisi, diancam pasal berlapis

TribunKaltim.Co/HO
Saminan alias Inan (25) ditangkap karena membawa sabu dan sajam 

Ia menjelaskan, patroli memang rutin dilakukan  terutama ke kawasan yang dianggap rawan kriminalitas.

Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan oleh Kepolisian guna turut serta menjaga keamanan, ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Selain mengamankan barang bukti narkotika dan senjata tajam, dompet warna hitam, serta kendaraam roda dua juga turut serta diamankan sebagai barang bukti. 

Bawa Sabu Warga Balikpapan Diamankan

Sementara itu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil mengamankan pemuda berinisial MA (26) yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Balikpapan Kota, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, (23/10/2019) lalu saat jajaran Resnarkoba Polres Balikpapan menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kota minyak ini.

"Kami dapat informasi dari warga dan langsung kami tindak lanjuti," ujar Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto. Sabtu, (26/10/2019).

Dikatakan Bambang, MA ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Gajah Mada, RT 11, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapapan Kota.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berpakaian preman menemukan narkoba di rumah MA yakni satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas plastik bening seberat 1,8 gram.

"Paketan narkoba itu disimpan di atas lemari pakiannya,” kata Bambang.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan MA, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DA yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DA kita masukan DPO, tersangka MA kita sudah amankan di Mapolres Balikpapan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MA harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Mapolres Balikpapan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman sekitar empat tahun penjara,” pungkasnya

Caption : DARURAT NARKOBA - Selain membawa senjata taj tanpa hak, yang bersangkutan juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Senin (4/11/2019). HO/Polsek Sungai Pinang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved