Jumat, 24 April 2026

Bawa Sabu dan Senjata Tajam, Warga Samarinda ini Ditangkap Polisi, Diancam Pasal Berlapis

bawa sabu dan senjata tajam, warga Samarinda ini ditangkap polisi, diancam pasal berlapis

TribunKaltim.Co/HO
Saminan alias Inan (25) ditangkap karena membawa sabu dan sajam 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -bawa sabu dan senjata tajam, warga Samarinda ini ditangkap polisi, diancam pasal berlapis

Patroli terbukti ampuh meminimalisir tindak kriminalitas serta peredaran narkotika.

Belum lama ini jajaran Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda mengamankan seorang pria bernama Saminan alias Inan (25) disalah satu kawasan rawan peredaran narkotika,

Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang, Sabtu (2/11/2019) lalu.

Saat itu, personel Polsek tengah melakukan patroli rutin keliling wilayah hukumnya,

terutama ke kawasan yang dianggap rawan terjadi aksi kejahatan maupun peredaran narkotika

Perempuan Thailand Sembunyikan 283 Gram Sabu di Alat Kelamin, Tiga Jam Penerbangan Demi Rp 14 Juta

Dua Bulan Ada 5 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kalimantan Utara

11,8 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kaltim dengan Dilarutkan, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ketika patroli dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan tingkah laku mencurigakan mengendarai kendaraan roda dua jenis metik.

Awalnya, petugas menghentikan laju kendaraanya ketika melihat adanya sesuatu terselip di bagian pinggang pria tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan dua senjata tajam jenis badik.

Ketika penggeledahan dilakukan, Inan warga Jalan Kh Wahid Hasyim, Gang Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, terlihat membuang dompetnya ke atas pohon.

Tidak tinggal diam begitu saja, petugas lantas melakukan pencarian terhadap dompet yang dibuang Inan.

Benar saja, ternyata Inan tidak mau perkaranya semakin banyak, pasalnya di dompet tersebut terdapat satu poket sabu seberat 0,30 Gram.

Inan pun terancam dua perkara, selain karena membawa senjata tajam, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN nomor 78, serta kepemilikan narkotika, pasal 114 Ayat (1), 112 (1), UU RI Nomer 35 Tahun 2009.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Ramadhanil menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dan proses hukumnya  hingga peradilan.

"Selain membawa sajam, yang bersangkutan juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Sudah kita amankan, dan proses lebih lanjut," ucapnya, Senin (4/11/2019).

Ia menjelaskan, patroli memang rutin dilakukan  terutama ke kawasan yang dianggap rawan kriminalitas.

Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan oleh Kepolisian guna turut serta menjaga keamanan, ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Selain mengamankan barang bukti narkotika dan senjata tajam, dompet warna hitam, serta kendaraam roda dua juga turut serta diamankan sebagai barang bukti. 

Bawa Sabu Warga Balikpapan Diamankan

Sementara itu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil mengamankan pemuda berinisial MA (26) yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Balikpapan Kota, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, (23/10/2019) lalu saat jajaran Resnarkoba Polres Balikpapan menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kota minyak ini.

"Kami dapat informasi dari warga dan langsung kami tindak lanjuti," ujar Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto. Sabtu, (26/10/2019).

Dikatakan Bambang, MA ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Gajah Mada, RT 11, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapapan Kota.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berpakaian preman menemukan narkoba di rumah MA yakni satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas plastik bening seberat 1,8 gram.

"Paketan narkoba itu disimpan di atas lemari pakiannya,” kata Bambang.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan MA, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DA yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DA kita masukan DPO, tersangka MA kita sudah amankan di Mapolres Balikpapan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MA harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Mapolres Balikpapan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman sekitar empat tahun penjara,” pungkasnya

Caption : DARURAT NARKOBA - Selain membawa senjata taj tanpa hak, yang bersangkutan juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Senin (4/11/2019). HO/Polsek Sungai Pinang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved