Jumat, 24 April 2026

Demo Kaltim 21 April

Hak Angket DPRD Kaltim Menguat, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Paparkan Data

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, merespons menghangatnya wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO
HAK ANGKET - Cover koran Tribun Kaltim edisi Jumat (24/2/2026). Membahas di antaranya Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, merespons menghangatnya wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, merespons menghangatnya wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Isu tersebut mencuat setelah tujuh fraksi di Karang Paci menandatangani pakta integritas yang digagas Aliansi Rakyat Kaltim, menyusul aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) lalu.

Salah satu poin dalam pakta integritas itu mendesak DPRD menggunakan hak angket untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Rudy Masud menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan penjelasan apabila mekanisme politik tersebut benar-benar dijalankan oleh legislatif.

“Kami siap memaparkan sesuai aturan. Kami membuka seluruh data. Dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD, tidak mungkin disahkan tanpa persetujuan DPRD,” tegas Rudy saat berbincang santai bersama awak media di Hotel Claro Pandurata Samarinda, Kamis (23/4/2026) malam.

Mantan legislator Senayan itu juga menjelaskan mekanisme hak angket, interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Gubernur Rudy Masud Siap Hadapi Hak Angket Jika Digulirkan DPRD Kaltim

Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 20, fungsi pengawasan merupakan bagian dari tugas DPRD selain fungsi legislasi dan penganggaran.

Ia menilai, penggunaan hak angket maupun interpelasi merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. Pembagian peran antara eksekutif dan legislatif, lanjutnya, merupakan bagian dari prinsip trias politica yang harus dihormati.

“Dalam demokrasi, itu adalah hak DPRD sebagai lembaga legislatif. Inilah yang disebut trias politica,” ujarnya.

Rudy menambahkan, setiap langkah yang diambil DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki dasar regulasi yang jelas.

Ia menilai dialog antara legislatif dan eksekutif melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat demi mendorong transparansi kebijakan.

“Semua ada aturannya. Nanti legislatif akan bertanya, dan eksekutif menjelaskan. Itu mekanisme yang sah dalam sistem kita,” pungkasnya.

Rapat Lanjutan

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi publik terkait desakan penggunaan hak angket.

Desakan tersebut tertuang dalam pakta integritas yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi Aliansi Rakyat Kaltim.

Afif memastikan Fraksi Gerindra berada di garis depan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait dugaan belanja kepala daerah yang dinilai berlebihan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved