Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil, Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk
Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil, Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketahuan berduaan dengan istri orang, seorang imam Masjid di Aceh dihukum cambuk
Seorang imam sebuah Masjid dihukum cambuk, karena ketahuan berduaan dengan istri orang dalam sebuah mobil.
Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.
Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Kabupaten Aceh Besar, dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Mukhlis dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.
BACA JUGA
Antasari Azhar Ok, Ahok Tidak, Jokowi Ungkap Kriteria Dewan Pengawas KPK, Ini Respon Yenti Garnasih
Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP eks Wakil Jokowi Jualan Cendol di Acara Ini Diakhiri Ciuman Mesra
Tak Terbitkan Perppu KPK, Sopan Santun Jokowi Dipertanyakan, Singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab
Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.
Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.
Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33)
"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir di sekitar pantai wisata Ulee Lheu.
Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.
"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU sekaligus imam masjid.
Husaini mengatakan pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU.
Alasannya, kata dia, Mukhlis merusak citra ulama.
"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini kepada wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Hidayatullah.

Qanun belum jerat pejabat
Eksekusi hukuman cambuk terus dilakukan di Aceh.
Namun sebagian warga mendesak qanun tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, tapi juga kasus yang merugikan publik, salah satunya Korupsi.
Namun hingga saat ini, pemerintah Aceh menyebut qanun belum mengatur soal Korupsi.
Syariat Islam di Aceh berlaku setelah perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah di Helsinki, Finlandia, tahun 2005.
• Suami 1,5 Tahun Tak Pulang, Wanita Ini Bawa Pria Lajang ke Rumah, Tepergok dan Akan Dicambuk
• Pikiran Kacau hingga Gemetar, Kisah Algojo Cambuk di Aceh saat Pertama Kali Lakukan Eksekusi
• Tiga Kali Gagal, Oknum Anggota DPRK dari PDI Perjuangan Dijadwalkan Dicambuk Besok, Ini Kesalahannya
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengakui bahwa qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.
"Syariat Islam di daerah kami belum berjalan secara menyeluruh.
Contohnya, belum ada hukuman potong tangan untuk koruptor atau pencuri, belum ada hukuman pancung, dan masih banyak lainnya yang belum ada," ujar Husaini.
Pengamat hukum Islam dari UIN Ar Raniry, Irwan Abady, menilai hukuman cambuk untuk anggota Majelis Permusyawaratan Ulama bukan cerminan penegakan hukum 'tajam ke atas'.
Dasar argumentasi Irwan, anggota majelis ulama bukan pengambil kebijakan.
"Kalau yang dicambuk politikus dan dia ulama besar seperti wakil bupati, itu baru menggambarkan pemerataan hukum syariat," ujarnya Irwan Abady.
"Hukuman cambuk anggota MPU ini hanya berpengaruh pada nama baik institusi tersebut," kata dia.
Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Kamis (31/10) ini, adalah yang kedua yang tidak dilaksanakan di pekarangan masjid.
Selain Mukhlis, dan N, dan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R juga dicambuk tujuh kali.
R dihukum karena dipergoki berduaan dengan laki-laki yang tidak berstatus suaminya. Adapun laki-laki itu tak dieksekusi karena tergolong anak di bawah umur. (*)