Tak Terbitkan Perppu KPK, Sopan Santun Jokowi Dipertanyakan, Singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab

Tak terbitkan Perppu KPK, sopan santun Jokowi dipertanyakan, singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Aksi unjuk rasa mahasiswa soal Perppu KPK dan Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak terbitkan Perppu KPK, sopan santun Jokowi dipertanyakan, singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab.

Sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tak akan menerbitkan Perppu KPK, dipertanyakan sejumlah kalangan.

Diketahui, Perppu KPK diperlukan agar UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, tak dilaksanakan.

Kabar Buruk, Wakil Gubernur Lari ke Hutan, Dikeroyok Penambang Ilegal Padahal Ada 100 Satpol PP

 Oknum Polisi dan Sopir Ambulans yang Dipukulnya Sepakat Berdamai, Begini Nasib Pasien yang Dibawanya

 Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter

 Miripnya Pemeran Video Syur dengan Nagita Slavina, Gisel, Pakar Luar Negeri Ungkap Fakta Mengejutkan

Termasuk dari Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, yang turut memertanyakan alasan Presiden Jokowi tak terbitkan Perppu KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Feri Amsari mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.

Sebelumnya, Jokowi beralasan, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Selain itu, Jokowi menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.

"Saya sendiri mempertanyakan sopan santun ketatanegaraan Presiden.

Satu, sopan santun ketika membahas revisi UU KPK, itu ada atau tidak?

Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sebagai lembaga yang konon katanya dianggap lembaga eksekutif juga tidak dilibatkan dalam pembahasan itu," kata Feri Amsari dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Padahal, kata Feri Amsari, seharusnya Presiden Jokowi juga bisa mengutus KPK dalam proses pembahasan revisi.

Sebab, KPK merupakan lembaga yang paling berkepentingan dan terdampak dari hasil revisi ini.

Kedua, kata Feri, Jokowi dianggap sudah berperan meloloskan revisi UU KPK ini sejak bergulir di DPR.

Padahal, saat itu pengesahan revisi UU KPK dinilainya tidak memenuhi kuorum di DPR.

"Ketiga, apakah Presiden sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK dan segera memberi tahu tokoh senior itu bahwa apa yang akan jadi pilihannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved