CPNS 2019
Syarat SKCK online skck.polri.go.id di Semarang, Karawang, Palembang & Lainnya, Bisa untuk CPNS 2019
Cara buat SKCK online di skck.polri.go.id untuk Semarang, Karawang, Palembang & daerah lain, bisa syarat pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,
Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.