UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya
UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya, Betulkah tertinggi di Kalimantan?
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN -UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya,
Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan akhirnya
memutuskan akan membahas Upah Minimum ( UMK ) Kota Tarakan 2020, Kamis (7/11/2019) di Kantor
Dinas Ketenagakerjaan dan Peindustrian Kota Tarakan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Penindustrian Kota Tarakan, Hanto Bismoko
mengungkapkan, pihaknya menentukan, Kamis (7/11/2019) karena pembahasan UMK Tarakan 2020
melibatkan instansi terkait, mulai dari BPS, Apindo, Serikat Buruh, dan Dinas Perdagangan dan UMKM,
serta akademisi.
"Kita maunya segera ini membahas UMK Tarakan, hanya saja kita harus mencocokkan waktu dengan
semua instansi terkait. Nah akhirnya sepakat, Kamis (7/11/2019) baru kita bahas UMK Tarakan 2020," ucap
Hanto, Senin (4/11/2019).
Hanto mengatakan, dipastikan UMK Tarakan 2020 akan naik. Kenaikan sebesar, 8 persen. Hal ini
disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Saat ditanya apakah benar UMK Tarakan sudah lima tahun ini tertinggi se-Kalimantan?
"Iya benar, besaran UMK Tarakan paling tinggi di Kalimantan.