UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya

UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya, Betulkah tertinggi di Kalimantan?

Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Junisah
Buruh bongkar muat mengangkut beras di Pelabuhan Tengkayu 1 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN -UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya,

Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan akhirnya

memutuskan akan membahas Upah Minimum ( UMK ) Kota Tarakan 2020, Kamis (7/11/2019) di Kantor

Dinas Ketenagakerjaan dan Peindustrian Kota Tarakan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Penindustrian Kota Tarakan, Hanto Bismoko

mengungkapkan, pihaknya menentukan, Kamis (7/11/2019) karena pembahasan UMK Tarakan 2020

melibatkan instansi terkait, mulai dari BPS, Apindo, Serikat Buruh, dan Dinas Perdagangan dan UMKM,

serta akademisi.

"Kita maunya segera ini membahas UMK Tarakan, hanya saja kita harus mencocokkan waktu dengan

semua instansi terkait. Nah akhirnya sepakat, Kamis (7/11/2019) baru kita bahas UMK Tarakan 2020," ucap

Hanto, Senin (4/11/2019).

Hanto mengatakan, dipastikan UMK Tarakan 2020 akan naik. Kenaikan sebesar, 8 persen. Hal ini

disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Saat ditanya apakah benar UMK Tarakan sudah lima tahun ini tertinggi se-Kalimantan?

"Iya benar, besaran UMK Tarakan paling tinggi di Kalimantan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved