KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat
KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
Pemberitaan sebelumnya, proses hukum dugaan pidana korupsi yang menerpa KPU Balikpapan jadi hambatan penyelenggara melaksanakan tahapan.
Ya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015-2019 di KPU Balikpapan semakin serius diproses pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Lantaran mereka telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Kaltim.
BPKP menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Kalau proses berjalan terus, jelas mengganggu. Karena teman-teman dipanggil (penyidik) konsentrasi terpecah.
Sementara kami, tahu sendiri tahapan sudah dimulai harus full konsentrasi penuh," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat diwawancara Tribun.
Lebih lanjut, Noor Thoha meminta agar proses penyidikan bisa ditunda hingga tahapan Pilkada 2020 tuntas.
Ia memastikan bila proses penyidikan berlarut-larut dapat mengganggu kerja-kerja penyelenggara Pemilu ke depan.
"Pertama tak berlarut-larut. Bisa ditunda hingga selesai tahapan, itu jauh lebih bagus. Selepas tahapan Pilkada," ungkap Noor Thoha.
Dibeberkannya, beberapa staf kesekretariatan makim intens kena panggil pihak kejaksaan.
BACA JUGA
KPU Balikpapan Disandera Dugaan Korupsi, Komisioner Minta Proses Ditunda Sampai Pilkada 2020 Tuntas
Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator
KPU Balikpapan Adakan Sosialisasi, Thoha: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan
Pihaknya mengaku tak bisa mengelak panggilan tersebut, lantaran menghormati proses hukum yang ada.