Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam
Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD kembali jadi sorotan publik terkait dengan pernyataannya mengenai Perppu KPK yang dianggap berbeda ketika di depan Presiden Jokowi dan Media.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah mengenai penerbitan Perppu untuk membatalkan Undang-undang tentang KPK hasil revisi.
Secara pribadi, Mahfud MD dengan tegas tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
Ketika ditemui di Kemenko Polhukam, Selasa (5/11/2019), Mahfud MD mengatakan, "Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif."
"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," lanjut dia.
Namun demikian, kata Mahfud MD, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Apalagi, kini Mahfud MD telah dipercaya menjadi Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.
Sebagai Menteri, Mahfud MD harus tunduk pada keputusan Kepala Negara.
Ia sekaligus mengingatkan publik bahwa keputusan Presiden menerbitkan Perppu atau tidak adalah hak prerogatif yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi Menteri, masak mau menantang itu," kata Mahfud MD.
"Sejak awal, sebelum menjadi Menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," lanjut dia.
• Prabowo - Puan Maharani Disebut Maju Pilpres 2024, Anies Cawapres Mahfud MD? Rian PSI: Pilihan Sulit
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak menerbitkan Perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah digelar di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.