Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam

Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mahfud MD jelaskan pernyataannya soal Perppu KPK yang dianggap berbeda 

"Di dalam pertemuan dengan presiden, kita itu termasuk Pak Mahfud MD menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK."

"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi undang-undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azyumardi Azra.

Diungkapkannya, Mahfud MD justru menuturkan ada langkah lain sebagai pengganti Perppu KPK.

Satu di antaranya melalui Judicial Review.

"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama Judicial Review itu makan waktu yang lama."

"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.

Selain sulit, Judicial Review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.

Pasalnya, MK mengurusi masalah konstitusi bukan masalah Korupsi ataupun masalah hak warga negara.

"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, Judicial Review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azyumardi Azra.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah jadi Menteri, Masak Menentang?", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/17570011/soal-perppu-kpk-mahfud-sekarang-sudah-jadi-Menteri-masak-menentang.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved