Darurat Narkoba

Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah

Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah di tangkap BNN Kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Zainul
Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim berinisial DK dan DL resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim berinisial DK dan DL resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sebagai tersangka kasus narkoba setelah di tangkap BNN Kota Balikpapan Kaltim beberapa waktu.

Pihak pasutri tersebut ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jl. MT Haryono, Kota Balikpapan saat mengantar hendak narkoba kepada pemesan.

Tak tanggung-tanggung, jumlah narkoba jenis sabu sabu yang ditemukan petugas kepada pasutri tersebut berjumlah 2 kg lebih.

Saat ini keduanya mendekam di balik sel tahanan kantor BNN Kota Balikpapan.

Saat kegitan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor BNN Balikpapan, Selasa (5/11/2019).

Nah. pasutri tersebut hanya bisa pasrah saja ketika petugas BNN Balikpapan meminta keduanya untuk membuka satu persatu bungkusan paket narkoba jenis sabu sabu sebanyak 20 paket.

Kemudian dimasukan ke dalam mesin blender untuk dimusnahkan yang kemudian dibuang ke dalam lobang kloset kantor BNN Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

DL yang memakai jilbab warna cokelat lebih awal disuruh menekan tombol on pada mesin blender.

Sementara itu, DK selaku suami DL mengenakan baju tahanan BNN Balikpapan tampak terlihat ogah-ogahan

Saat memusnahkan barang haram yang telah sudah payah ia sembunyikannya agar tidak terlihat petugas.

"Iya gak apa-apa mau gimana lagi namanya disuruh begini," singkat DK saat ditanya Tribun Kaltim

Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang melanggar hukum itu.

"Ia, nyesal sudah ngantar barang itu," lanjut DK

Sementara itu, kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan saat ini status pelaku masih sebagai kurir saja.

Namun demikian pihak BNN Kota Balikpapan masih melakukan pengembangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved