Darurat Narkoba

Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah

Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah di tangkap BNN Kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Zainul
Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim berinisial DK dan DL resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ini tersangka ini statusnya masih sebatas kurir, tapi kita masih lakukan pengembangan," katanya

Selain pasutri tersebut, tersangka lainnya juga ikut diamankan oleh petugas BNN Balikpapan.

Mereka adalah MH dan IR dan merupakan warga Balikpapan, Kaltim.

Keduanya ditangkap dengan kasus yang sama pada bulan Oktober 2019 lalu. 

Posisi pasutri tersangka Narkoba di Samarinda

Tiga Bulan Jualan sabu, pasutri di Samarinda Ini Diciduk polisi, Ada Juga Peran istri siri Pelaku narkotika.

Pasangan suami istri ( pasutri ) siri kompak jualan sabu guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/11/2019) malam kemarin saat personel Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli rutin.

Patroli dilakukan mulai dari Polsek, hingga ke Jalan Cipto Mangunkusumo.

Ketika berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang bernama Anton (48), didapatkan satu poket sabu di dasboard motor yang dikendarainya.

Tidak berhenti disitu saja, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menuju rumah tersangka di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharaam, Samarinda Seberang.

Dikediamannya, petugas kembali memperoleh sabu, sebanyak 24 poket sabu siap edar ditemukan. Tidak hanya itu saja, selama menjajakan sabu, Anton dibantu oleh istri sirinya bernama Maymuna (36).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah menjajakan sabu sejak tiga bulan terakhir.

Selain menjual di kawasan Samarinda, keduanya juga kerap menjualkan ke wilayah Kukar, sesuai dengan permintaan konsumen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved