Pelaku Pemalsuan Simcad di Samarinda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, 10.500 Kartu Diregistrasi

pelaku pemalsuan Simcad di Samarinda terancam hukuman 12 tahun penjara, 10.500 kartu diregistrasi

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V/Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan pelaku pemalsuan Simcad yang beroperasi di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V/Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan pelaku pemalsuan Simcard yang beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku tersebut berinisial FA (34). Ia diketahui melancarkan aksinya sejak 6 bulan yang lalu dan baru berhasil ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2019 kemarin.

Pelaku diketahui tinggal di Samarinda Ulu dan menjadi dalang praktik pemalsuan identitas registrasi untuk Simcard menggunakan sejumlah peralatan elektronik khusus.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, FE sudah ditetapkan tersangka setelah tim siber menggerebek rumahnya,

dan ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 10.500 kartu Simcard yang sudah berhasil ia registrasi dan 3.800 Simcard yang gagal.

"Pelaku ini melakukan registrasi Simcard menggunakan data kependudukan dari Jawa, yang diperoleh tersangka dari pihak lain," katanya saat kegiatan konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (5/11).

Pelaku melancarkan aksinya itu di rumahnya sendiri yang juga dijadikan konter penjualan penjual pulsa dan handphone.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti seperti lima unit modem pool, laptop dan monitor sebagai peralatan untuk memasukkan data registrasi ke Simcard.

" Kota juga menyita 5 unit modem pool. Satu modem pool itu digunakan pelaku untuk 16 Simcard dan hanya memerlukan waktu dua menit bagi tersangka untuk memasukkan data registrasi," lanjut Ade.

Ditambahkan Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana, jika tersangka telah beroperasi selama enam bulan.

FE diketahui menerima pemesanan registrasi dari sejumlah pemilik konter di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.

"Setiap pemesanan memalsukan registrasi, tersangka menerima upah rata-rata Rp 1.000 per Simcard. Tapi tergantung negosiasi juga dari pemesan," beber Albertus.

Atas perbuatannya, FE dikenakan dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.

"Ini masih dalam tahap pengembangan kasus ini untuk mencari tahu sumber data dan pemesan yang berhubungan dengan tersangka," pungkasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved