Pelaku Pemalsuan Simcad di Samarinda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, 10.500 Kartu Diregistrasi

pelaku pemalsuan Simcad di Samarinda terancam hukuman 12 tahun penjara, 10.500 kartu diregistrasi

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V/Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan pelaku pemalsuan Simcad yang beroperasi di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. 

Welly Djatmiko juga menjelaskan, STNK yang diberikan pelaku kepada korbannya sudah dapat dipastikan palsu, lantaran terlihat jelas dari bentuk fisik kertas STNK tersebut.

Dimana terdapat barcode STNK yang warnanya memudar, tidak sama seperti yang asli. Belum lagi cetakan tulisan yang ada dinilai berbeda, meskipun memang sekilas STNK tersebut sangat mirip dengan yang asli.

"STNK yang asli itu dilihat dari spek nya agak kasar, terus ada barcodenya, jadi kalau kami tembak (Scan, red) barcodenya itu muncul pemilik STNK yang asli," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pengecekan melalui sistem yang bisa diakses melalui aplikasi handphone milik Samsat, data mobil tersebut memang diketahui sangat berbeda dengan STNK yang ada.

"Kalau dilihat dari barcodenya atau slip pajak ya barcodenya itu beda. Nah lebih bagusnya saya harus lihat langsung STNK nya palsu atau tidak," pungkasnya.

Tidak hanya STNK, bentuk fisik nomor plat mobil yang digelapkan tersebut juga terlihat berbeda.

Karena pada plat mobil kendaraan pasti terdapat lambang dari Koorlantas. Lambang tersebut terlihat timbul dan terlihat sangat jelas.

Berbeda dengan nopol yang tertempel dikendaraan Toyota Calya milik korban, yakni lambang dari Korlantas tidak begitu jelas dan tak timbul

"Di percetakan pinggir jalan juga bisa dibuat tapi timbulnya itu beda dengan cetakan kita," ujarnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved