Sweeping Kepolisian Operasi Zebra di Balikpapan, Paling Banyak Pengendara Mengabaikan Hal Ini

Kegiatan sweeping Kepolisian Operasi Zebra di Balikpapan Kalimantan Timur, Paling Banyak Pengendara Mengabaikan Hal Ini.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Zainul
Kegiatan sweeping Kepolisian Operasi Zebra di Balikpapan Kalimantan Timur, Paling Banyak pengendara Mengabaikan Hal Ini 

Lebih lanjut AKP Yasir menjelaskan, razia dilakukan berpindah-pindah tempat, terlebih di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran.

Namun demikian, sebenarnya razia hari ini direncanakan dilakukan di halaman parkir komplek stadion Madya Sempaja,

namun diganti ke Villa Tamara karena bocornya lokasi razia di media sosial.

"Betul, jadi seharusnya di GOR, tapi beredar di medsos untuk hindari wilayah itu, jadi diubah ke sini," imbuh AKP Yasir.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda melalui Satlantas melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 guna tertibnya berlalu lintas

OPS ZEBRA - Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019. Personel gabungan melakukan razia di Jalan AW Syahranie, Samarinda, depan komplek perumahan Villa Tamara. Polisi menggunakan motor trail mengejar pengendara yang mencoba kabur dari pemeriksaan, Selasa (29/10/2019).
OPS ZEBRA - Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019. Personel gabungan melakukan razia di Jalan AW Syahranie, Samarinda, depan komplek perumahan Villa Tamara. Polisi menggunakan motor trail mengejar pengendara yang mencoba kabur dari pemeriksaan, Selasa (29/10/2019). (TRIBUNKALTIM.CO / CHRISTOPER D)

Operasi yang dilaksanakan serentak se Indonesia dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober - 5 November 2019 dengan menggunakan sistem operasi stationer maupun hunting.

Pada operasi kali ini, pengendara yang melakukan pelanggaran saat berkendara tidak lagi hanya diberikan teguran,

namun langsung dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi Zebra Mahakam 2019 dilaksanakan berdasarkan tiga rujukan utama, yakni UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta ST/27 18/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang pedoman pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.

Sasaran pelanggaran meliputi dokumen berkendara, SIM, STNK serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.

( Tribun Kaltim )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved