Premi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara
Premi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara,
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Premi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara,
Kenaikan premi BPJS Kesehatan 100 persen, menuntut Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) untuk
menyiapkan dana puluhan miliar.
Khusus untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD PPU.
Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Tohar menyatakan pemerintah daerah punya kebijakan
menanggung iuran PBI lewat kebijakan anggaran daerah.
"Ketetapan naiknya premi iuran 100 persen, sudah kita sikapi dalam rancangan program dan kegiatan
pada APBD 2020 mendatang," kata Tohar, Rabu (6/11/2019).
Pemerintah daerah menyatakan tidak ada masalah berarti menyikapi kenaikan iuran tersebut. Tinggal
sekarang menyikapi jumlah penduduk penerima bantuan PBI APBD.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, proyeksi penyediaan premi BPJS tahun 2020 yakni
masyarakat PBI APBD sebanyak 53.810 jiwa, PBPU/mandiri menunggak sebanyak 1.872 jiwa, masyarakat
belum terdaftar sebanyak 10.576 jiwa, peserta mandiri aktif sebanyak 5.294 jiwa, dan potensi penambahan
penduduk sementara sebanyak 4.874 jiwa. Dengan total proyeksi peserta sebanyak 76.426 jiwa.
Sehingga pemerintah daerah mengalokasikan besaran dana sebesar Rp38 miliar untuk 12 bulan tahun 2020.
Jumlah penduduk sesuai dengan database kependudukan berdasarkan ruang lingkup yang ada saat ini.
"Perhitungan kita, premi tahun sebelumnya yang dikalikan dua. Dan mencadangkan penambahan peserta
dengan kemungkinan penambahan jumlah penduduk sementara," tandasnya. (*)
Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selama penetapan tarif jaminan kesehatan, belum ada lonjakan peserta di kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Rio mengatakan,
rutinitas masyarakat seperti biasa, belum ada lonjakan terkait kenaikan iuran, apalagi pekerja atau buruh
yang gaji Rp 8 sampai Rp 11 juta masih sekitar 3 persen saja.
"Jadi kategori pekerja penerima upah masih aman.
Tidak berdampak secara langsung.
Untuk peserta mandiri, pemerintah sudah memberikan subsidi dari total yang diajukan,
makanya final sesuai Perpres 75. Pemerintah pusat dan daerah menanggung sekitar 73 persen dari total
kepesertaan," kata Rio.
Menurutnya, Gelagat perpindahan kelas sudah terjadi sejak awal kabar kenaikan berembus,
tapi tidak bergeser signifikan atau langsung banyak.
"Kalau dari kelas berapa ke kelas berapa, saya belum tahu jumlah atau persentasenya,
karena saya nggak bawa data.
Potensi perpindahan kelas masih ada, tapi kalau signifikan ya mungkin paling terasa waktu isu itu
pertama kali beredar," ungkap Rio.
Rio menyebutkan, sampai dua hari ini kunjungan masih normal, belum ada yang ganti faskses atau turun kelas.
"Kalau pun ada turun kelas kan pakai mobile sudah bisa, tanpa harus ke kantor.
Datanya langsung terekam. Kalau realisasi peserta secara nasional 221 juta jiwa, kalau di Balikpapan, maaf
saya nggak pegang data," katanya.
Rio menyampaikan, kalau pelayanan, pemerintah sudah memberikan yang paling maksimal,
karena tidak ada asuransi lain yang bisa menjamin seperti tanggungan cuci darah.
"Pasang ring juga masih ditanggung, tentu dengan indikasi medis. Sosialisasi pasti ada kami lakukan, dan
ada peninjauan dua tahun sekali penyesusaian iuran ditinjau sesuai Perpres,
Kami juga tempatkan petugas di rumah sakit untuk pengawasan, termasuk nama-nama dokter yang
menangani peserta JKN," ungkapnya.
Balikpapan saat ini sudah UHC, di atas 95 persen, tapi masyarakat terus mendaftar
dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh
masyarakat, sebagai berikut :
1 . Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah
Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5%
dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi
Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota
DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
dan Bukan Pekerja (BP)
berlaku mulai 1 Januari 2020 :
Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
Kelas II menjadi Rp 110.000,-
Kelas I menjadi Rp 160.000,-
BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus
Diberitakan sebelumnya, Januari 2020 Penyesuaian program JKN KIS
Berlaku BPJS Kesehatan gelar sosialisasi di Untag Samarinda
Beberapa tempat telah didatangi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Samarinda,
untuk menyosialisasikan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ).
Dan kampus menjadi lokasi pertama menyosialisasikan persoalan JKN.
Sebelumnya, Universitas Widya Gama (UWGM) Samarinda didatangi untuk menyampaikan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya, Universitas 17 Agustus menjadi lokasi ke-dua.
“Kita memang akan melaksanakan sosialisasi ke beberapa tempat.
Kampus, menjadi lokasi yang pertama kali kita datangi untuk menyosialisasikan ini,” ujar
Kepala BPJS Kesehatan Samarinda,
“Aturan tersebut baru terbit kemarin.
Dimana, dalam aturan tersebut berisikan soal perubahan biaya yang harus dibayarkan oleh
peserta BPJS Kesehatan.
Namun, untuk peserta Peserta Bantuan Iuran ( PBI ), bahwa Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah
Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku sejak 1 Agustus lalu,” kata Octovianus Ramba.
Octovianus Ramba mengatakan hal yang perlu diketahui pula oleh masyarakat adalah
peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat bantuan pendanaan dari
Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan,
untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
“Sedangkan kenaikan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan
Bukan Pekerja (BP) baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000.
Penyesuaian ini memang harus dilakukan, agar program JKN-KIS ini tetap dapat dijalankan,”
pungkas Octovianus Ramba.
Sebab, disampaikan Octovianus Ramba, ada beberapa negara di dunia yang perusahaan
semacam BPJS Kesehatan ini bangkrut dan terpaksa tutup karena tidak melakukan penyesuaian.
Untuk itu, dengan cara ini, kata Octovianus Ramba, BPJS Kesehatan mempertahankan program ini dapat
terus dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
“Jadi, untuk memenuhi seluruh iuran yang telah ditetapkan itu pemerintah menyalurkan dana talangan.
Baca Juga;
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta
• Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya
• Januari 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diterapkan BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus