Bupati Penajam Paser Utara akan ke Belanda, Belajar Buat Jembatan Berbentuk Terowongan
Bupati Penajam Paser Utara akan ke Belanda, Belajar Buat Jembatan Berbentuk Terowongan. Serta sambut Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Pokok pembahasan dalam RDP, adalah mendiskusikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual/Beli Tanah atau Peralihan Hak Tanah.
BACA JUGA
Effendi Gazali Tunjukkan Contoh Hasil Didikan Nadiem Makarim, Juga Bandingkan Jokowi dengan Joker
2 Tahun Lalu Wika Salim juga Pernah Viral di Instagram karena Video Amoral, Kini Rayu Ariel NOAH
Ucapan Saat Pilpres 2019 Ini Diungkit, Menhan Prabowo yang Baru Seminggu Dilantik Akan dipanggil DPR
Effendi Gazali Prediksi Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 jadi Presiden Usai Jokowi, Asalkan Begini
Menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur, khususnya di Penajam Paser Utara.
Transaksi jual beli tanah ikut menjamur di Benua Taka.
Harga pun melambung berkali-kali lipat.
Menyikapi hal itu, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud membuat Perbup agar transaksi jual beli tanah masyarakat dapat diawasi dan dikendalikan.
Ia khawatir, berkaca pada wilayah Betawi Jakarta, yang penduduk aslinya terpinggirkan akibat tidak memiliki lahan lagi, tidak ingin diulang di lokasi IKN baru.
Namun, Perbup tak lantas diterima masyarakat.
Hingga menjadi polemik. Warga yang ingin menjual tanah pribadi merasa terhalangi akibat Perbup.
Dan mempertanyakan maksud dan kejelasan peraturan tersebut.

BACA JUGA