Dikhawatirkan Sepi Peminat, Pendaftar Dokter Spesialis CPNS Pemprov Kaltara Usia Maksimal 40 Tahun
Dikhawatirkan Sepi Peminat, Pendaftar Dokter Spesialis CPNS Pemprov Kaltara Usia Maksimal 40 Tahun
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR -dikhawatirkan sepi peminat, pendaftar dokter spesialis CPNS Pemprov Kaltara Usia maksimal 40 tahun
Dari 103 alokasi formasi tenaga kesehatan dalam penerimaan CPNS Pemprov Kalimantan Utara, diantaranya 25 formasi dokter spesialis.
Jumlah formasi dokter spesialis dalam penerimaan CPNS tahun 2019 di Pemprov Kalimantan Utara ini cukup banyak dibandingkan pelaksanaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya.
Formasi dokter spesialis yakni Dokter Spesialis Konservasi Gigi, Spesialis Orthodonti, Spesialis Anestesiologi, Spesialis Bedah, Spesialis Bedah Anak, Spesialis Bedah Mulut, Spesialis Bedah Syaraf, dan Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular.
Ada pula Spesialis Tulang, Spesialis Forensik, Spesialis Gigi Spesialis Gigi Anak, Spesialis Gizi Klinik, Spesialis Jiwa, Spesialis Kulit dan Kelamin,
Spesialis Patologi Anatomi, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Pariodonsia, Spesialis Prosthodenti, Spesialis Radiologi, Spesialis Rehabilitasi Medik,
Spesialis Syaraf, Spesialis Bedah Digestif, Speskap Bedah Onkologi, Spesialis Gigi dan Mulut, serra Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
"Penempatan nanti RSUD milik Pemprov yaitu di RSUD Tarakan," sebut Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Kamis (7/11/2019).
Dalam penerimaan CPNS kali ini formasi dokter spesialis mendapatkan kebijakan baru batasan usia pelamar.
Jika sebelumnya dibatasi 35 tahun, di penerimaan 2019 ini ditambah maksimal 40 tahun.
Aturan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.08/1398.1/2.1-BKD tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.
"Mudah-mudahan dengan kebijakan baru ini, kita bisa dapatkan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis kita.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sangat sepi pelamar, karena rata-rata pendidikan spesialis itu sudah di atas 35 tahun. Itu yang jadi kendala," ujarnya.
Dalam SK Gubernur tersebut disebutkan, khusus pelamar pada jabatan dokter dpesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dan Dosen, Peneliti,
serta Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun 0 bulan 0 hari,