Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Dulu Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zein Rp 1 T

Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Dulu Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zein Rp 1 T. Ini perjalanan kasusnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews
Wiranto pernah digugat Kivlan Zein Rp 1 T. Saat ini, Wiranto kembali berperkara di pengadilan, mantan Menkopolhukam ini mengajukan gugatan Rp 44,9 M. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Dulu Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zein Rp 1 T.

Mantan Menkopolhukam Wiranto mengajukan gugatan senilai Rp 44,9 miliar kepada Bambang Sujagad Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Urusan gugatan di pengadilan,  dulu, Wiranto pernah digugat Kivlan Zein senilai Rp 1 T.

Kali ini, Wiranto menjadi pihak yang mengajukan gugatan.

Mantan Menkopolhukam kabinet Jokowi periode pertama ini menggugat Bambang Sujagad, mantan Bendahara Umum Partai Hanura.

Dulu, Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.

Seperti dikutip dari kompas.com. gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.

Ketika itu, Kivlan Zein mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Melansir dari Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Adapun tuntutan Kivlan Zein yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:

Ganti rugi materil:

Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Lengkap Pengacara Wiranto

Kabar Buruk, Partai Hanura Bentukan Wiranto Kecewa Tak Diberi Jatah Menteri, Singgung Jasa ke Jokowi

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan Zein juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Dari catatan Kompas, gugatan Kivlan Zein juga pernah dilayangkan pada tahun 2004.

Saat itu Kivlan Zein juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan

TERPOPULER: Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Tetangga & Tanggapan Fadli Zon Terkait Kasus Kivlan Zein

Belum Dapat Izin dari Polisi, Massa Kivlan Zein Batal Demo KPU Massa Membubarkan Diri dengan Tertib

Dolar Titipan

Kini Wiranto berada di posisi menggugat.

Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), mantan Menkopolhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.

Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat.

Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.

Masih Baru Dilantik, Prabowo & 2 Menteri Ini Sudah Dapat Peringatan Moeldoko, Tak Segan Meski Senior

Ima Mahdiah, eks Staf Ahok, Anggota DPRD DKI Jakarta: Anies Baswedan Merasa Tak Aman Anggaran Dibuka

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

Pengacara Wiranto menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto. Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang Sujagad.

Bambang Sujagad terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan.

Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Sumber: Kompas.com/(Dylan Aprialdo Rachman, Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/060111865/pernah-digugat-1-triliun-kini-wiranto-menggugat-rp-449-miliar?page=all#page2.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved