Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame
Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG --Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,
Pemkot Bontang menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.
Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) bersama dengan Bagian Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan
reklame di sepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kamis (7/11/2019).
Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.
“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah saatnya
turun ya harus diturunkan,” kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang pelayanan pajak
daerah Muhtar.
Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang
atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.
Akibatnya, reklame kedaluarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap pendapatan
daerah.
“Inisiatif dari pemasang untuk menurunkan sendiri balihonya masih sangat rendah, harus kami yang
turunkan jika waktu tayangnya memang sudah habis. Makanya kami bersama sama Satpol melakukan