Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame

Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
ILEGAL - Tim gabungan Bapenda Bontang bersama Satpol PP menurunkan reklame ilegal dan kedaluarsa di seputaran jalan protokol. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG --Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,

Pemkot Bontang menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.

Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) bersama dengan Bagian Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan

reklame di sepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kamis (7/11/2019).

Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan

Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.

“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah saatnya

turun ya harus diturunkan,” kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang pelayanan pajak

daerah Muhtar.

Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang

atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.

Akibatnya, reklame kedaluarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap pendapatan

daerah.

“Inisiatif dari pemasang untuk menurunkan sendiri balihonya masih sangat rendah, harus kami yang

turunkan jika waktu tayangnya memang sudah habis. Makanya kami bersama sama Satpol melakukan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved