Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame
Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,
penertiban dilapangan," ujarnya.
Pantauan tribun, tim penertiban dibagi tiga menyusuri tiga Kecamatan yakni Bontang Utara, Bontang
Selatan dan Bontang Barat.
Reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada stiker
reklame yang berstempel Bapenda dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim
penertiban.
Seluruh reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan digudang Bapenda.
Sigit mengungkapkan, bagi pihak pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut dapat
melapor kebidang pelayanan pajak daerah.
“SIlahkan bagi yang ingin mengambil spanduknya bisa menghubungi bidang pajak. Dan jika ingin dipasang,
maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya”katanya lagi.
Ia menjelaskan, reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil. Setiap reklame wajib
melapor sebelum dipasang.
Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah.
“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil apalagi ada