Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame

Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
ILEGAL - Tim gabungan Bapenda Bontang bersama Satpol PP menurunkan reklame ilegal dan kedaluarsa di seputaran jalan protokol. 

penertiban dilapangan," ujarnya.

Pantauan tribun, tim penertiban dibagi tiga menyusuri tiga Kecamatan yakni Bontang Utara, Bontang

Selatan dan Bontang Barat.

Reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada stiker

reklame yang berstempel Bapenda dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim

penertiban.

Seluruh reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan digudang Bapenda.

Sigit mengungkapkan, bagi pihak pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut dapat

melapor kebidang pelayanan pajak daerah.

“SIlahkan bagi yang ingin mengambil spanduknya bisa menghubungi bidang pajak. Dan jika ingin dipasang,

maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya”katanya lagi.

Ia menjelaskan, reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil. Setiap reklame wajib

melapor sebelum dipasang.

Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah.

“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil apalagi ada

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved