Politikus PDIP Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Barang Bukti Ternyata Tak Main-main
Dewi Tanjung, politikus PDIP melaporkan Novel Baswedan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terkait penyiraman air keras.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewi Tanjung, seorang politikus PDI Perjuangan atau PDIP melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan atau PDIP tersebut melaporkan Novel Baswedan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan politikus PDIP Dewi Tanjung itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
• Setelah Layangan Putus Viral, Mommi Asf Rilis Cerita Baru di Facebook: Pertolongan Allah Itu Nyata
• Kabar Buruk Kader PSI William Aditya Sarana, Terancam Dipecat Karena Beri Citra Buruk Anies Baswedan
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 7 November 2019: Leo Setia & Tanggung Jawab, Gemini Ragu dengan Hubungan
• Anies Baswedan Dikomentari Yunarto Wijaya, Sebut Nama Ki Joko Bodo, PSI Beber Anggaran Lem Aibon
Dewi Tanjung berpendapat, Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, Perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata politikus PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Dewi Tanjung menilai, reaksi Novel Baswedan saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel Naswedan terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya.
Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.
"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi Tanjung.
Oleh karena itu, Dewi Tanjung meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel Baswedan.
Alasannya, Dewi Tanjung meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura.
Dalam laporannya, Dewi Tanjung melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
KPK pernah tanggapi dugaan rekayasa kasus penyiraman Novel Baswedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dewi-tanjung-melaporkan-novel-baswedan-ke-mapolda-metro-jaya-rabu-6112019-sore.jpg)