Media Sosial

WhatsApp Facebook Kabarkan Penawaran Pendaftaran Ujian Kesetaraan, Begini Kata Disdik Balikpapan

WhatsApp Facebook Kabarkan Penawaran pendaftaran ujian kesetaraan, Begini Kata Disdik Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co/Quipper/LiveLaw
Ramai di media sosial WhatsApp Facebook kabarkan penawaran pendaftaran ujian kesetaraan, Begini Kata Disdik Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - WhatsApp Facebook Kabarkan Penawaran pendaftaran ujian kesetaraan, Begini Kata Disdik Balikpapan, Kalimantan Timur.

Nah, Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli.

Dalam hal menerima informasi terkait penawaran pendaftaran ujian kesetaraan yang beredar di media sosial seperti di antaranya Facebook dan WhatsApp.

Pasalnya pendaftaran ujian kesetaraan tahun 2020 yang dilakukan melalui sistem pendataan pokok berskala Nasional atau yang biasa disebut Dapodikmas sudah ditutup sejak tanggal 31 Oktober 2019.

Saat dikonfirmasi langsung, Kepala Bidang PAUD-Dikmas Dinas Pendidikan Kota Balikapapan, Boentoro menegaskan saat ini sudah tidak bisa lagi mendaftar untuk ujian kesetaraan tahun 2020.

"Itu bohong kalau ada penawaran yang bisa mendaftarkan ujian kesetaraan di waktu sekarang. Kalau memang ada yang seperti itu adalah oknum, makanya jangan sampai masyarakat terjebak oleh itu," ujar Boentoro, Rabu (6/11/19).

Penawaran pendaftaran ujian kesetaraan Paket B (SMP) dan Paket C (SMA) tersebut muncul dari pihak perorangan maupun PKBM yang diragukan kredibilitasnya.

ujian kesetaraan sendiri bermuara pada Dinas Pendidikan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sesuai aturan Kemendikbud melalui Direktorat, ujian kesetaraan yang telah ditutup ini sekarang hanya tinggal menunggu Daftar Nominasi Tetapnya (DNT) saja.

Boentoro menjelaskan peserta ujian kesetaraan yang mendaftar juga harus mengikuti proses pembelajaran sejak awal.

"Jadi sistemnya berjenjang, kita tidak bisa mendaftarakan secara tiba-tiba. Harus terdaftar dulu di SKB atau PKBM baru bisa ikut ujian," tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai oknum yang mempromosikan jasanya dengan melampirkan foto ijazah palsu, Boentoro mengatakan ijazah palsu sebenarnya masuk pelanggaran hukum.

"Itu ijazah palsu memang palsu semua, orang bisa mendownload contoh ijazah dan ditulisi seperti itu. Apalagi kemarin mengatasnamakan Pak Kadis, padahal penandatanganan ijazah itu bukan lagi Kepala Dinas melainkan lembaga," jelasnya.

Lebih lanjut Boentoro menyebutkan perbedaan ijazah asli dengan palsu bisa diketahui melalui logo hologram dari kementerian dan nomor DNT yang tertera di Dapodik.

Sementara itu, ia berharap bahwa masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku di Dinas Pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved