Bayar Denda dan Retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara Lepas Segel Pabrik Palm Kernel Oil

Bayar Denda dan Retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara Lepas Segel Pabrik Palm Kernel Oil

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lepas segel Pabrik PKO PT WKP, yang disegel Agustus lalu karena tidak memiliki IMB. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bayar denda dan retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara lepas segel pabrik Palm Kernel Oil

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) beserta Satpol PP Penajam Paser Utara,

melepas segel salah satu pabrik Palm Kernel Oil ( PKO ) Milik PT Waru Kaltim Plantation anak perusahaan PT Astra Lestari Tbk, di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA

Masih Baru Dilantik, Prabowo & 2 Menteri Ini Sudah Dapat Peringatan Moeldoko, Tak Segan Meski Senior

Bela Anies Baswedan Soal Anggaran, Ketua TGUPP Ini Diserang Ima Mahdiah dan William Aditya Sarana

Kabar Buruk untuk Bobotoh, Persib Bandung Bakal Tanpa Pemain Penting saat Big Match Lawan Arema FC

Sudah Janji Bakal Pamit, Persib Bandung Batal Ditinggal Manajer Umuh Muchtar, Ini Sebabnya

Salah satu pabrik tersebut, sempat dihentikan pengoperasiannya karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan ( IMB ).

Tak serta-merta langsung disegel, pihak DPMPTSP sudah berupaya memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan.

Alhasil, pabrik disegel 8 Agustus 2019 lalu.

Kasat Satpol PP, Adriani Amsyar di lokasi menyebutkan, terhitung hari  Kamis (7/11/2019), karena PT WKP sudah memenuhi kewajibannya, maka segel dilepas.

"PT WKP sudah memenuhi kewajibannya terkait kebijakan yang dilanggar.

Yakni Perda nomor 8 tahun 2012 tentang IMB. Terkait dana retribusi dan denda bangunan sudah dibayarkan," kata Adriani Amsyar.

Denda bangunan yang dibayarkan sebesar Rp 3,5 miliar, dengan biaya retribusi Rp1,5 miliar. Sehingga total yang dibayar PT WKP sebesar Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved