Bayar Denda dan Retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara Lepas Segel Pabrik Palm Kernel Oil
Bayar Denda dan Retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara Lepas Segel Pabrik Palm Kernel Oil
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bayar denda dan retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara lepas segel pabrik Palm Kernel Oil
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) beserta Satpol PP Penajam Paser Utara,
melepas segel salah satu pabrik Palm Kernel Oil ( PKO ) Milik PT Waru Kaltim Plantation anak perusahaan PT Astra Lestari Tbk, di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA
Masih Baru Dilantik, Prabowo & 2 Menteri Ini Sudah Dapat Peringatan Moeldoko, Tak Segan Meski Senior
Bela Anies Baswedan Soal Anggaran, Ketua TGUPP Ini Diserang Ima Mahdiah dan William Aditya Sarana
Kabar Buruk untuk Bobotoh, Persib Bandung Bakal Tanpa Pemain Penting saat Big Match Lawan Arema FC
Sudah Janji Bakal Pamit, Persib Bandung Batal Ditinggal Manajer Umuh Muchtar, Ini Sebabnya
Salah satu pabrik tersebut, sempat dihentikan pengoperasiannya karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan ( IMB ).
Tak serta-merta langsung disegel, pihak DPMPTSP sudah berupaya memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan.
Alhasil, pabrik disegel 8 Agustus 2019 lalu.
Kasat Satpol PP, Adriani Amsyar di lokasi menyebutkan, terhitung hari Kamis (7/11/2019), karena PT WKP sudah memenuhi kewajibannya, maka segel dilepas.
"PT WKP sudah memenuhi kewajibannya terkait kebijakan yang dilanggar.
Yakni Perda nomor 8 tahun 2012 tentang IMB. Terkait dana retribusi dan denda bangunan sudah dibayarkan," kata Adriani Amsyar.
Denda bangunan yang dibayarkan sebesar Rp 3,5 miliar, dengan biaya retribusi Rp1,5 miliar. Sehingga total yang dibayar PT WKP sebesar Rp5 miliar.