Kejati Kaltim Prioritas Kasus Korupsi Tambang Ilegal Narkotika, Indeks Persepsi Korupsi Masih Rendah
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim, Chairul Amir menegaskan, tidak akan mentoleransi tiga perkara Pidana.
Padahal di pasal 68 UU Desa, telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.
"Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa lebih mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desanya. Namun, masyarakat desa seolah kurang peduli," ujar Almas.
Faktor kedua, yang juga dirasa penting adalah terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa.
Keterbatasan ini secara khusus mengarah pada teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
Almas mengaku masih rendahnya latar belakang pendidikan dari kepala desa dan perangkat desa sangat berpengaruh akan faktor ini.
Tidak optimalnya lembaga desa menjadi faktor ketiga. Terutama lembaga yang secara langsung memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Faktor terakhir yang tak kalah penting adalah fakta mengenai penyakit cost politik yang tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa.
"Karena cost yang tinggi harus mereka keluarkan dalam menuju pemilihan kepala desa, mereka kebanyakan akan berusaha mengembalikan defisitnga melalui proses korupsi setelah berhasil menjabat. Bahkan ada kepala desa yang berusaha menghimpun dana desa ketika menjabat untuk maju dalam pemilihan berikutnya," ujar Almas.
Berkaitan pula dengan faktor terakhir, meningkatnya anggaran desa dirasa menjadi alasan banyaknya minat dari berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa meski tanpa komitmen untuk membangun desa.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Komisi antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Desa Dassok, serta dua orang aparatur sipil lainnya dalam praktek korupsi dana desa, Rabu (02/08).
Kasus korupsi di Pamekasan tersebut menambah daftar panjang mengenai korupsi dana desa berdasarkan pantauan ICW.
• Korupsi RPU, Ditkrimsus Polda Kaltim: Lidik Terus Berlanjut, MAKI Sebut Kejati Kaltim Terima SPDP
• Mantan Direktur Perusda AUJ Kenakan Rompi Oranye Menuju Kejati Kaltim, Jumpa Pers Siang Ini
• Kasi Penkum Kejati Kaltim Sebut Kasus Proyek Taman MLG Samarinda Sudah Dihentikan
• Kejati Kaltim Bidik Proyek Fisik di Politeknik Balikpapan yang Bersumber Dari Dana Proyek APBN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Faktor Penyebab Adanya Korupsi Dana Desa Versi ICW, https://www.tribunnews.com/nasional/2017/08/11/4-faktor-penyebab-adanya-korupsi-dana-desa-versi-icw?page=all.