Sikap Terbalik Anies Baswedan dengan Fahira Idris DPD RI, Soal Meme Joker yang Disebar Ade Armando
Sikap terbalik Anies Baswedan dengan Fahira Idris DPD RI, soal meme Joker yang disebar Ade Armando
Ade Armando kemudian dilaporkan oleh anggota DPD RI dapil DKI Jakarta Fahira Idris karena mengunggah foto editan tersebut pada 1 November 2019.
Ade Armando berencana akan melaporkan balik Fahira Idris dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, polisi meminta Ade Armando melengkapi beberapa barang bukti sebelum membuat laporan.
Kronologi pelaporan
Kabar buruk menerpa dosen Universitas Indonesia ( UI ) Ade Armando gegara sebar meme wajah Anies Baswedan mirip Joker.
Gara-gara meme Joker tersebut, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) RI Fahira Idris.
Pelaporan itu karena Ade mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker, karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics.
Meme foto Anies Baswedan yang dimodifikasi menyerupai tokoh Joker dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat," itu diunggah Ade Armando dalam media sosial Facebook miliknya.
Fahira mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.
"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Selain itu, narasi yang ada dalam foto tersebut, menurut Fahira, sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.
Dalam laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019 itu, Fahira melaporkan Ade Armando dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tanggapan Ade Armando
Laporan tersebut ditanggapi santai oleh Ade Armando.