Janda Muda di Kubar Bertambah 36 Orang, Rata-rata Akibat Suami Selingkuh

Janda Muda di Kubar Bertambah 36 Orang, Rata-rata Akibat Suami Selingkuh

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Febriawan
Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro 

Sebab Ini masalah besar yang dihadapi dan dibutuhkan penanganannya agar tidak terus terjadi.

Di mana sebelumnya, pihaknya selalu berupaya secara maksimal menekan angka perceriaan, dengan melakukan upaya damai terhadap kedua belah pihak yang mengajukan perceraian.

Dengan harapan supaya jangan terjadi perceraian.

Namun keingian ke dua yang bersikras ingin melakukan perpisahan dengan melakukan perceraian  begitu kuat sehingga, pihaknya tak dapat berbuat bayak.

“Kami berpesan dan meminta, para pasangan supaya dapat berbaik kembali.

Agar kekurangan salah satu pihak dapat saling menutupi.Keluarga yang baik adalah rumah tangga yang dapat damai kembali," ujarnya. 

Lakukan Bimbingan Pranika

Menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Bimbingan Pranikah calon pengantin angkatan 1 tahun 2019, Rabu (31/7/2019).

Sebanyak 25 pasang mengikuti bimbingan pranikah dengan menghadirkan narasumber dari Kemenag RI Kabupaten Kubar. Narasumber mengupas pentingnya tata cara berumah tangga menurut tatanan Islam dan dari Dinas Kesehatan yang memaparkan tentang kesehatan reproduksi.

"Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW, maka ikutilah perintah ini kalau kita mau masuk golongan umat Beliau," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Kutai Barat H Muhammad Isanini, Sag, MPd saat membuka Bimbingan Pranikah.

Kegiatan selama dua hari tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kubar sebagai keprihatinan pemerintah atas meningkatnya angka perceraian pasangan nikah akhir-akhir ini.

Isanini menambahkan, mulai awal tahun ini Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Barat telah mencatat pendaftaran perceraian sebanyak 109 pasangan.

Dua alasan tertinggi perceraian, karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui Bimwin ini diharapkan pasangan yang akan melaksanakan per nikah memahami terlebih dahulu apa arti pernikahan, yaitu saling melengkapi antar pasangan yang ada.

14 komponen ketahanan keluarga juga dijabarkan Kepala Kemenag pada kesempatan ini di antaranya, keutuhan keluarga, rasa saling memiliki dengan cara menjaga kerahasiaan antar pasangan, membina hubungan baik dengan masyarakat serta beberapa komponen penting lainnya yang dapat menciptakan keharmonisan berumah tangga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved