Janda Muda di Kubar Bertambah 36 Orang, Rata-rata Akibat Suami Selingkuh
Janda Muda di Kubar Bertambah 36 Orang, Rata-rata Akibat Suami Selingkuh
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
Kepada peserta pasangan calon pengantin diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Bila memiliki permasalahan segera ditanyakan kepada fasilitator yang telah dihadirkan panitia kegiatan.
Seksi Bimas Islam H Ikran, SAg menjelaskan kegiatan persyaratan peserta telah ditentukan bagi mereka yang akan mengikuti kegiatan ini diantaranya, pasangan calon pengantin yang akan menggelar pernikahan, di perbolehkan juga remaja dengan minimal umur 21 tahun .
Program nasional dari pemerintah pusat ini dilaksanakan untuk menggali visi setiap pasangan pengantin dalam menggelar pernikahan.
Alasan ini patut diungkapkan untuk menekan angka perceraian yang kian bertambah di saat ini, kegiatan terselenggara berkat kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Kecamatan, dalam hal pendataan bagi calon pengantin.