Kabar Gembira, Tunjangan Pensiun PNS / ASN Diupayakan Naik Hingga 1.000 Persen, Begini Skemanya
Ada kabar gembira, tunjangan pensiun PNS / ASN diupayakan naik hingga 1.000 persen, begini skemanya
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.